Categories: HEADLINEKABAR KOTA

Lindungi Konsumen, Bandung Rilis Kang Ujang

Kabarbandung.id – Memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019, Pemerintah Kota Bandung bakal meluncurkan Kang Ujang (Tukang Uji Timbangan).

Kang Ujang hadir guna memastikan hak konsumen di Kota Bandung saat melakukan transaksi dan menerima belanjaannya sesuai takaran.

Rencananya, Kang Ujang bakal resmi bekerja pada 20 Maret atau bertepatan dengan puncak peringatan Harkonas 2019. Kang Ujang juga menjadi percontohan bagi kota kabupaten di Indonesia sebagai petugas penguji timbangan.

?Kang Ujang terdiri dari 38 orang berasal dari pegawai unit pasar, PD Pasar Bermartabat Bandung dan pasar modern,” kata Plt Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung (Disdagin), Dewi Mulyani pada kegiatan Bandung Menjawab di ruang Media Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (19/3/2019).

Kang Ujang akan membantu tugas-tugas kemetrologian yang selama ini mungkin kurang optimal karena sidang tera ulang timbangan dilakukan hanya 1 tahun sekali. Dengan adanya Kang Ujang di lokasi pasar, kecurangan atau kesalahan timbangan akan cepat dapat diketahui

Dewi menyebutkan, berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Kang Ujang juga bagian dari meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Selain itu, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa.

“Maka dari itu, kita bisa menciptakan sistem perlindungan konsumen dan mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan teknis metrologi, di Kota Bandung telah membentuk unit pelaksana teknis metrologi legal pada Disdagin Kota Bandung tahun 2017.

“UPT ini sebagai unit yang melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur takar timbangan dan pelengkapnya (UTTP),” jelas Dewi.

Mengenai operasional UPT Metrologi Legal, Dewi menerangkan, hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang dan Peraturan Wali Kota Nomor 382 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang.

Hasil pelayanan retribusi pada tahun 2017 sebesar Rp549.579.650 dari 110.636 UTTP. Sedangkan tahun 2018 sebesar Rp695.926.414 dari 118.102 UTTP. Sementara itu untuk tahun 2019 (Januari-Februari), pelayanan tera dan tera ulang sebanyak 20.256 UTTP,” tuturnya.

Pada peringatan Harkonas 2019 ini, Pemkot Bandung telah memberikan pelayanan tera ulang di 5 unit pasar. Kelimanya yaitu di Pasar Andir (6-8 Februari), Pasar Ujungberung (12-13 Februari), Pasar Cicadas (19-21 Februari), Pasar cicaheum (5-8 Maret) dan Pasar Cihaurgeulis (11-13 Maret). (kur)

Kurniawan

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago