Kabarbandung.id – Sebanyak empat rumah sakit di Kota Bandung hingga kini belum bisa melayani masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, terdapat 31 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, namun empat rumah sakit belum bisa melayani yakni RS Halmahera, RSIA Limijati, RSU Melinda I, dan RSIA Grha Bunda.
“Soal kenapa empat rumah sakit itu belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, itu pihak BPJS yang lebih mengerti,? ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita.
Kendati demikian, Rita memastikan, saat ini tercatat sudah 97,96% warga Kota Bandung telah terdaftar layanan BPJS Kesehatan. Hal itu tercapai melalui koordinasi dengan dewan legislatif dan BPJS Kesehatan, Dinkes Kota Bandung terus berupaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bandung.
Upaya tersebut sebagai wujud perlindungan Pemkot Bandung agar seluruh warga kota mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, dekat, dan terjangkau.
Soal masih ada rumah sakit yang belum menerima pasien BPJS Kesehatan, Rita setuju jika rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberikan pengumuman kepada calon pasiennya. Dengan begitu, warga bisa menentukan rumah sakit yang tepat untuk melayani pengobatannya.
?Kami setuju untuk kejujuran dari rumah sakit bahwa kalau yang tidak bekerja sama dengan rumah sakit mohon diumumkan. Dibuatkan suatu pengumuman bahwa rumah sakit ini belum bekerja sama dengan BPJS sehingga peserta BPJS bisa tepat datangnya. Jangan sampai dia datang ke rumah sakit A, ternyata rumah sakit A belum bekerja sama dengan BPJS,? katanya.
Rita mengatakan, selama ini Dinkes Kota Bandung selalu membina rumah sakit. Hal itu secara rutin setiap tiga bulan.
?Kalau ada kasus, langsung kami tindaklanjuti dengan memanggil rumah sakit. Kami bina. Kami beritahukan hal-hal yang sebetulnya tidak boleh atau kurang tepat dilakukan rumah sakit. Kami minta rumah sakit memperbaikinya,? papar Rita.
Menurutnya, pembinaan terhadap rumah sakit itu penting untuk menjaga masyarakat Kota Bandung tetap terlayani dengan baik. Sebagai pembina, Dinkes berkewajiban untuk menyampaikan aturan-aturan terbaru, menindaklanjuti keluhan warga, dan mendorong rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik. Sedangkan pelaku dari sistem jaminan layanan kesehatan terdiri dari tiga pihak, yaitu BPJS Kesehatan, tempat pelayanan kesehatan, dan peserta BPJS.
?Secara rutin kami selalu melakukan pembinaan, karena kami hanya selaku pembina. Yang menjadi pelakunya yaitu tripartit tadi, BPJS Kesehatan, rumah sakitnya, dan pasien atau peserta BPJS,? katanya. (Kur)
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…