Categories: HEADLINEKABAR KOTA

ASN Bandung Merokok Sembarangan Denda Menanti

Kabarbandung.id – Para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bandung kini tidak bisa bebas merokok. Apalagi, saat ini sudah banyak kawasan tanpa asap rokok (KTR).

Salah satu area KTR adalah kantor pemerintahan tempat para ASN bekerja. Di sana, otomatis ASN yang perokok otomatis tidak bisa merokok.

Jika melanggar dengan cara merokok di area KTR, akan ada denda bagi mereka. Jika ketahuan melanggar, tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka akan dipotong untuk membayar uang denda.

“Ada perwal (peraturan wali kota) tentang TKD tahun 2019 dimana bagi semua pegawai pemerintah Kota Bandung yang didapati merokok di tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR, maka dia akan dipotong TKD-nya 3% per satu pelanggaran,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Nina Manarosana.

Kebijakan itu diharapkan jadi efek jera bagi para ASN yang nekat merokok di area terlarang. Sehingga, area KTR ditargetkan benar-benar terbebas dari asap rokok.

Penerapan kantor pemerintah jadi KTR sendiri dirasa cukup efektif. Saat ini, mereka yang merokok di area perkantoran pemerintah menurun drastis.

Kalaupun tetap ada yang merokok, mereka harus mencari tempat khusus yang dijadikan smoking area alias area merokok, Jika tetap ingin merokok di area tak semestiny di perkantoran, sanksi siap dilayangkan.

“Penerapan KTR di kantor pemerintah saya kira jadi contoh utama. Kenapa jadi contoh utama? Karena masyarakat akan melihat bagaimana pelaksanaan perwal tentang KTR ini ini di kantor pemerintah,” tutur Nina.

Sebelum KTR diberlakukan dan dinaungi perwal, biasanya ada saja ASN yang merokok di area kantor pemerintah, bahkan di ruangan. Tapi kondisi saat ini sudah jauh berbeda karena sosialisasi dan pengawasan KTR terus dilakukan berkala

“Ahamdulillah sekarang sudah mulai membaik,” tandas Nina.

Besaran TKD sendiri beragam tergantung jabaan ASN bersangkutan. Tapi, secara umum TKD itu di kisaran Rp4 juta hingga puluhan juta.

Jika sekali melanggar aturan, denda 3% dari TKD itu bisa mencapai ratusan ribu. Semakin banyak melanggar, akan semakin besar potongan TKD-nya. (bud)

Kurniawan

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago