Penutupan paksa Metro Indah Mal beberapa waktu lalu. (Humas Kota Bandung)
Bandung – Untuk mendisiplinkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Satpol PP Kota Bandung masih harus menutup paksa sejumlah toko dan lokasi usaha.
Itu karena pemilik toko dan pengelola lokasi usaha itu seharusnya tutup. Pada Minggu (26/4/2020) saja, Satpol PP menutup paksa 20 toko dan tempat usaha.
“Kita dibantu dengan Gugus Tugas Kecamatan masih ada beberapa toko dan ritel yang melebihi jam operasional. Kita langsung tutup dengan penempelan stiker berupa penutupan operasional hingga 5 Mei 2020,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi, Senin (27/4/2020).
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB, seluruh toko dan lokasi usaha wajib tutup, kecuali toko bahan pokok, apotek, binatu, dan rumah makan atau restoran dengan syarat dibawa pulang. Selain itu, jam operasional toko modern dari Pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat dengan waktu operasional yaitu pukul 04.00-12.00 WIB.
Sanksi itu mangacu pada Perwal PPSB. Mulai sanksi administrasi, kemudian teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usahanya.
“Setiap hari kita laporan, semalam saja kurang lebih 20 dari yang dikecualikan kita tutup. Ini merupakan tidak lanjut atas pengaduan dari masyarakat juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah memastikan, 21 mal di Kota Bandung telah menutup aktivitasnya. Terkecuali supermarket di dalam mal yang menjual bahan pokok, apotek dan restoran diperbolehkan buka dengan catatan dibawa pulang.
“Contohnya Riau Junction, supermarket tersebut ada juga gerai yang menjual fesyennya di lantai 2, kami imbau untuk ditutup. Intinya gerai di supermarket yang menjual bahan pokok, obat obatan dan makanan asalkan dibawa pulang,” ujarnya.
Elly mengakui, awalnya tidak semua pengusaha paham aturan PSBB. Banyak toko emas, toko baju dan bengkel yang membuka usahanya. Namun, lewat sosialisasi secara bertahap akhirnya para pengusaha mulai taat dan menutup usahanya.
“Apabila ada indikasi melanggar, supermarket yang masih buka di luar pukul 20.00 WIB akan ditutup paksa. Kalau ada yang melanggar aturan kesekian kalinya, kami tidak segan-segan menutupnya. Sebelum PSBB masih dalam imbauan, ini sudah hari ke-6 jadi sudah tidak ada toleransi lagi. Kita tutup toko atau gerainya,” ancam elly. (bud)
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…