Humas Kota Bandung
Bandung – Pemkot Bandung kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mempekerjakan pegawai di kantor sebanyak 50 persen.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020.
Kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui.
“Hal itu melihat perkembangan penularan virus covid-19 dan menjabarkan surat Kemenpan tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 september. WFH hanya 50 persen karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH,” jelas Yayan, Selasa, 8 September 2020.
“WFH mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, lansia di atas 50 tahun. Sedangkan bagi pegawai WFO tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan,” imbuhnya.
Menurutnya, WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan Swab test.
“Bagi yang positif covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” jelas Yayan.
Yayan mengatakan, meski WFO tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan.
“Dengan syarat pelayanan tetap terlaksanan tidak ada hambatan sesuai target dan waktu,” katanya.
Yayan menegaskan, bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan pengurangan tunjungan.
“Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis),” ungkapnya.
Sedangkan untuk pegawai non-ASN, Yana mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait. Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.
“Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang,” tuturnya. (bud)
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…