Categories: KABAR JABAR

Keuntungan Omnibus Law untuk Digitalisasi Penyiaran

Bandung – DPR sudah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Meski menuai banyak pro dan kontra, hadirnya UU ini secara khusus memiliki manfaat bagi digitalisasi penyiaran.

Seperti diketahui, ada 11 klaster atau sektor yang dicakup dalam Omnibus Law. Salah satunya bidang dukungan riset dan inovasi yang menjangkau pada digitalisasi penyiaran.

Menurut anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, Omnibus Law akan menjadi instrumen baru untuk digitalisasi penyiaran untuk meningkatkan kreativitas, akses media, dan akses internet super cepat.

“Dalam klaster penyiaran ada sebuah terobosan besar, yang disebut ASO (Analog Switch Off), dimana semua lembaga penyiaran televisi terestrial yang menggunakan frekuensi harus migrasi ke teknologi penyiaran digital,” ujar Farhan, Rabu (7/10/2020).

Farhan mengaku optimistis seluruh lembaga penyiaran televisi teresterial akan menggunakan frekuensi dengan lebih efisien. Sehingga, akan tersedia digital deviden di frekuensi 700 MHz.

“Keuntungan bagi kita adalah, digital deviden di frekuensi tersebut menambah kapasitas dan kecepatan koneksi internet dengan signifikan yang bisa digunakan di semua sektor. Bayangkan akses internet dengan dua kali lebih cepat 30 persen lebih murah. Jadi dari klaster penyiaran di Omnibus Law, dalam dua tahun ke depan kita semua akan mendapat benefit yang besar,” katanya.

Farhan mengatakan, lembaga penyiaran saat ini berada dalam manuver kurang efisien dengan menggunakan pita lebar yang tidak efisien. “Pada saat bersamaan teknologi dan tren pasar pesawat penerima (pesawat tv sampai HP) sudah menggunakan teknologi digital dan hampir tidak ada pabrik elektronik yg masih memproduksi pesawat televisi analog. Jadi, hijrah ke digital ini keniscayaan,” jelasnya.

Ia pun memastikan digitalisasi ini akan di-suport setiap unsur di daerah, terutama di perkotaan, dan menjadi kebutuhan masyarakat. “Memang benar bahwa ada masyarakat yang belum mampu memiliki pesawat televisi digital. Tetapi dengan subsidi set top box untuk jutaan pemilik pesawat televisi analog, maka pemerataan tayangan akan lebih memungkinkan terjadi,” ungkapnya.

Omnibus Law RUU Ciptaker dinilai bertujuan memudahkan usaha, investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, Farhan memastikan tidak semua bidang dibuka bebas. Di sektor media, kepemilikan asing maksimal hanya 20 persen, untuk sektor pendidikan semua kembali ke norma awal.

“Masalah ketenagakerjaan, memang melemahkan daya tawar pekerja, tetapi bukan berarti membuat pekerja jadi tidak sejahtera. Bahkan peluang maju bersama jadi besar. Namun bagaimana pun saya mendorong kelompok pekerja dan professional mengambil sikap kritis karena kita tidak mau RUU Ciptaker ini dianggap sebagai monopoli para pemilik modal. Ruang – ruang ekspresi, kebebasan berpendapat dan demokrasi bahkan lebih dibuka,” pungkas Farhan. (bud)

Budiana

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago