Categories: KABAR KOTA

Vaksinasi Covid-19, Ini Hal yang Harus Diperhatikan

BANDUNG – Kota Bandung telah memulai vaksinasi Covid-19 pada Kamis 14 Januari 2021. Vaksinasi tahap I akan berlangsung hingga April mendatang.

Di tahap ini, ada sekitar 26.000 calon penerima vaksin yang telah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Sasaran vaksin kali ini merupakan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kota Bandung.

Lalu bagaimana proses selanjutnya?

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanegara menjelaskan prosesnya adalah sebagai berikut :

1. Penerima Vaksin adalah masyarakat yang telah terdaftar dan telah diberikan SMS oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Masyarakat nanti pun tidak dapat mendaftar secara manual. Semuanya terhubung kepada sistem yang dimiliki Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,” jelas Ahyani.

“Seperti saya yang mendapatkan panggilan vaksin dari Kementerian Kesehatan melalui SMS. Nantinya semua warga masyarakat juga akan mendapatkan SMS yang sama dari nomor 119,” katanya.

Ahyani pun menjelaskan, setelah memperoleh SMS, calon penerima vaksin harus mendaftar ulang dengan cara mengklik tautan yang diberikan di dalam SMS tersebut.

Hal itu agar dapat memastikan pemilihan waktu dan tempat fasilitas kesehatan yang terdekat dengan wilayah tempat tinggal.

2. Penerima vaksin yang telah terdaftar wajib membawa KTP atau Kartu Identitas untuk datang ke fasilitas kesehatan dengan waktu yang telah ditentukan.

3. Penerima vaksin akan melalui beberapa tahap pengecekan serta “screening” pada saat proses vaksinasi.

Menurut Ahyani, ada beberapa meja yang menjadi screening awal bagi para penerima vaksin covid 19.

Di Meja pertama setiap penerima vaksin akan dipastikan data dirinya sama seperti yang telah terdaftar melalui sistem Kemenkes dengan melampirkan bukti SMS dan data diri.

Meja kedua, setiap calon penerima vaksin akan melakukan konsultasi terkait dengan kondisi kesehatan, rekam jejak penyakit.

Petugas akan bertanya seputar kondisi dari calon penerima vaksin.

Jika layak maka akan dilanjutkan untuk proses penyuntikan di Meja Ketiga dan jika tidak layak untuk melakukan vaksin maka prosesnya akan ditunda.

Meja ketiga adalah proses penyuntikan vaksin.

Sedangkan Meja Keempat, untuk konsultasi Informasi dan edukasi (KIE). Setelah itu diobservasi selama 30 menit.

Jika tidak terjadi hal-hal tertentu, maka orang yang divaksin akan menerima sertifikasi.

4. Tetap jaga protokol kesehatan, dan kembali untuk melakukan vaksin kedua setelah 2 minggu atau 14 hari dari penyuntikan vaksin pertama.

“Setiap orang yang telah menerima vaksin harus tetap memperhatikan dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Ahyani.

“Nanti setelah 2 minggu harus kembali untuk mendapatkan dosis kedua dari vaksin Covid-19 agar efek dari vaksin ini maksimal” tutur Ahyani.

Dery F.G

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago