Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan satu wanita 21 tahun berinisial MA terkait kasus mesum yang terjadi di Halte bus SMKN 34 dan sempat viral beberapa waktu lalu.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan atas saksi dan barang bukti serta ciri-ciri pasangan mesum.
“Kami melakukan pemantauan di sekitar lokasi lantas kami melakukan penangkapan terhadap wanita MA dekat TKP situ,” katanya.
Namun untuk pelaku pria, pihaknya masih mendalami lantaran MA mengaku tidak mengenal sang pria dan saat pemeriksaan beberapa kali keterangan pelaku tidak sesuai. Bahkan polisi akan memeriksa kejiwaan MA.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan,” katanya.
“Nanti kita periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan,” katanya.
MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…