(foto: net)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief, yang mengaku anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.
Yusuf dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan berupa memberikan cek bodong kepada korban Ayi Koswara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Jumat (28/1/2021), sidang yang berlangsung Kamis (27/1/2021) dipimpin Mangipul Girsang.
Dalam kutipan putusannya, Mangipul menyebutkan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai?pasal 378 KUHP.
Sebelum memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal?hal yang meringankan terdakwa yaitu sopan selama persidangan. Sementara hal memberatkan, terdakwa telah merugikan orang lain.
Dalam uraian, Mangipul mengatakan, penipuan dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.
Kasus ini berawal saat korban Ayi Koswara berkenalan dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah. Kepada Ayi, terdakwa mengaku mempunyai usaha biro travel umroh Al Bayyinah. Terdakwa menawarkan kerja sama investasi kepada Ayi Koswara dengan iming-iming keuntungan. Untuk memperkuat, disebutkan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke biro travel miliknya.
Sepulang dari Mekkah, terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa di Pasteur Bandung. Dalam pertemuan itu, Yusuf kembali menyinggung tawaran kerja sama. Kali ini, Yusuf mengaku sebagai pengelola langsung dari Tour Travel Al Bayyinah. Usahanya itu telah mempunyai kantor cabang di Tasikmalaya dan Garut. Dalam rayuannya, Yusuf menyebutkan berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah merupakan ladang ibadah.
Terdakwa Yusuf pun mengaku seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.?
Akhirnya Ayi Koswara tertarik berinvestasi. Keduanya membuat kesepakatan dalam surat perjanjian. Ayi Koswara menginvestasikan dana pada 10 Februari 2017, 16 Februari 2017, dan 14 Desember 2017.
Sesuai perjanjian kerja sama, jatuh tempo terjadi pada 2018. Namun setiap Ayi Koswara meminta dana investasi, terdakwa selalu berdalih.
Terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek Bank Mandiri no. GU 922190 dengan jumlah uang sebesar Rp400 juta. Namun ketika akan diuangkan oleh Ayi Koswara, cek tersebut rekeningnya sudah ditutup alias bodong.
Ayi Koswara menelusuri Tour dan Travel Al Bayyinah, ternyata sama-sama bodong. Saat korban menanyakannya kembali, terdakwa Yusuf pun mengakui uang investasi Ayi Koswara digunakan untuk membayar hutang pribadi.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…