(foto: net)
Pemilik RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.?Ancaman diberikan karena Hutama memberikan suap senilai Rp3,2 miliar kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Suap tersebut terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda, Kota Cimahi.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021) malam.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, Hutama telah melakukan beberapa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang secara bertahap Rp1,6 miliar dari total Rp 3,2 miliar kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Perbuatan terdakwa berawal saat Hutama bermaksud menambah dan memperluas gedung di RSU Kasih Bunda menjadi 12 lantai di tahun 2018. Untuk melancarkan niatnya, terdakwa mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Izin yang harus ditempuh yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah?(IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus diketahui dan ditandatangani Ajay selaku Wali Kota Cimahi.
Akhirnya Hutama dipertemukan dengan Ajay melalui perantara Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT Ledino Mandiri. Dominikus dihubungi Ajay untuk dipertemukan dengan terdakwa. Ketiganya bertemu di salah satu cafe di Jalan Garuda, Kota Bandung.
Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip tanggal 6 Juni?2018 diikuti dengan DPMPTSP mengeluarkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2 jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai.
Saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan. Manajemen kemudian meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Ajay.
“Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10% dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746,00,” ujarnya.
Permintaan disampaikan ke manajemen dan terdakwa menyiapkan uang fee koordinasi. Ajay meminta uang fee koordinasi Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anak Ajay, yakni Bilal Insan M Priatna. Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan.
Adapun pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati. Kemudian pemberian uang secara tunai dari Cyntia Gunawan ke Yanti.
Pada 27 November 2020, Cyntia dan Yanti bertemu di Yellow Truck Cafe untuk transaksi penyerahan dan penerimaan uang Rp425 juta dibungkus tas plastik warna putih atas sepengetahuan Hutama dan Ajay.
“Setelah selesai menyerahkan uang tersebut saat keluar dari Yellow Truck Coffe,
Cynthia Gunawan diamankan oleh Petugas KPK,” ujar Budi.
Ajay didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…