Kadin Jabar dan Kemenkumham Kanwil Jabar melakukan nota kesepahaman untuk melindungi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pekerja seni di Jabar. Karya UMKM dan pekerja seni diupayakan akan memperoleh hak cipta sehingga mendatangkan nilai ekonomi lebih.
Ketua Kadin Jabar Tubagus Raditya Indrajaya mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi positif kepada Kemenkumham Kanwil Jabar yang memberikan dukungan penuh pada upaya sosialisasi dan aplikasi kekayaan intelektual di Jabar, khususnya untuk UMKM dan pekerja seni.
?Memang kita sangat mendorong UMKM dan pekerja seni memiliki hak kekayaan intelektual terkait karya-karyanya. Potensi kuliner dan budaya Jabar itu sangat kaya sehingga harus dilindungi. Perlu ada landasan normatif yang kuat agar mereka mendapatkan penguatan produk yang bisa dipasarkan di pasar lokal, regional, dan internasional,? kata Raditya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Menurut Raditya, UMKM dan pekerja seni dapat mendaftarkan brand mereka melalui Kadin Jabar. Brand produk merupakan kekuatan yang akan mempunyai nilai tambah, nilai jual, dan nilai tawar tinggi ketika sudah memiliki hak cipta.
?Banyak kejadian, brand lokal Jabar yang sudah terkenal, dengan seenaknya diambil sama orang lain. Ini yang sangat kita sayangkan. Mulai sekarang, mereka harus dilindungi,? ujarnya.
Raditya juga menyoroti hak cipta bagi aplikasi karya anak muda Jabar yang kurang mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kadin Jabar mencoba melibatkan pihak kampus dan akademisi supaya aplikasi yang diciptakan anak-anak Jabar dapat dimasukan dalam hak cipta sistem aplikasi.
?Hal ini penting agar karya cipta anak muda Jabar ini dihargai oleh kalangan dunia usaha dan pemain-pemain IT,? jelasnya.
Selain itu, kata Raditya, Kadin Jabar juga merasa perlu melakukan pendampingan kepada para pekerja seni. Selama ini pekerja seni sudah mencurahkan pikiran untuk membuat karyanya untuk dinikmati orang banyak. Tetapi karya seni tersebut hanya bersifat kekayaan moral, tidak memiliki nilai ekonomis bagi penciptanya.
?Karya seni itu hanya dari segi sisi moral obligation. Tidak ada kekayaan ekonominya. Berawal dari situ, Kadin menginisiasi pekerja seni, khususnya di Jabar, agar bisa mendaftarkan karya ciptanya supaya memiliki sisi keekonomiannya,? kata Raditya.
Raditya mengungkapkan, selama ini karya seni tersebut tidak mendapat perlindungan sehingga merugikan pelaku dengan nilai miliaran rupiah. Misalnya ketika ada lagu diciptakan oleh orang Jabar, lalu disadur pihak lain, kerugiannya hanya sisi moral. Ketika masuk sisi hukum, pencipta tidak bisa menuntut ganti rugi.
?Padahal yang terjadi adalah pelanggaran hak cipta. Kita dorong karya seni memiliki nilai ekonomi. Kalau dibiarkan akan banyak pelanggaran yang dilakukan plagiator. Kita harus lindungi bersama. Pekerja snei adalah sektor usaha juga. Mereka dengan kekuatan karya ciptanya, pasti ingin mendapatkan nilai ekonomi,? pungkasnya.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…