(foto: Dery Fitriadi Ginanjar)
Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pekerja seni di Jawa Barat. Karya-karya mereka akan mendapatkan perlindungan dari sisi hak kekayaan intelektual yang berujung pada nilai ekonomi.
Kepastian perlindungan hak kekayaan intelektual tersebut terjalin setelah Kadin Jabar menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar tentang penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendafraran Kekayaan Intelektual dan pemberdayaan warga binaan permasyarakatan melalui program kewirausahaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Selasa 9 Maret 2021 di Ruang Saharjo, Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar Jalan Jakarat, Kota Bandung.
Penandatanganan dilakukan Ketua Umum Kadin Jabar Tubagus Raditya Indrajaya dengan Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar Imam Suyudi didampingi sejumlah pimpinan pratama.
Menurut Raditya, nota kesepahaman bersama Ini menjadi tonggak bagi pelaku UMKM dan pekerja seni sehingga perlu disosialisasikan segera. Tentunya kerja sama ini penting diaplikasikan karena sangat ditunggu oleh masyarakat.
“Ketika kami sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual melalui medsos, ternyata ekspektasi dari pelaku UMKM dan pekerja seni ini sangat besar. Kami berharap kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar ini menjawab harapan mereka,” kata Raditya dalam sambutannya.
Raditya mengatakan, pihaknya bisa melindungi pelaku UMKM dan pekerja seni sehingga tidak dirugikan terus oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kalau UMKM dan pekerja seni ini sudah aman dari sisi hak mereka, tentu ini memberikan kenyamanan untuk berusaha. Selanjutnya roda ekonomi terus berjalan positif,” jelasnya.
Imam Suyudi kengatakan, kerja sama dengan Kadin Jabar ini untuk saling bersinergi, berkolaborasi yang akan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Fasilitasi layanan di Kemenkumham menyangkut Kekayaan Intelektual harus dilakukan melalui sosialisasi.
“Meski sudah dilakukan secara online tapi penjangkauan informasi sampai tingkat bawah, perlu ada yg menyambungkannya, memfasilitasi agar saluran informasi layanan Kemenkumham Jabar khususnya menyangkut Kekayaan Intelektual bisa tersebarluaskan dan dipahami masyarakat. Inilah fungsi Kadin Jabar dioptimalisasi,” katanya.
Menurut Imam, Hak Kekayaan Intelektual akan lebih bermanfaat karena akab mengamankan sebuah produk pelaku usaha. Selain itu menjadi suatu hal yang mampu meningkatkan aspek ekonomi.
“Kalau sudah punya Hak Kekayaan Intelektual, ketika ada pelanggaran, tentu ada prosedur hukum. Mari kira saling menguatkan, baik jajaran internal eksternal,” ujarnya.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…