Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mematuhi ketentuan yang disyaratkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Ia menjawab hal ini menanggapi pertanyaan media massa terkait adanya kerumunan dalam beberapa kegiatan di sejumlah daerah yang mengumpulkan banyak massa.
Liburan panjang dan lamanya pandemi membuat sebagian masyarakat melakukan aktivitas yang tidak seharusnya dilakukan termasuk berlibur.
“Jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan,” katanya.
Untuk penindakan dan penjatuhan sanksi ini, Wiku menambahkan bahwa hal ini menjadi kewenangan dari Satgas COVID-19 yang ada di setiap daerah dimana tempat pelanggaran tersebut terjadi. Termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.
“Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro,” pungkas Wiku.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…