Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menempelkan stiker segel terhadap sebuah minimarket yang melanggar jam operasional selama PSBB, Rabu (13/1/2021).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengancam akan menutup pusat perbelanjaan jika ternyata tak mampu menerapka protokol kesehatan. Hal itu berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerumunan di pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah ini.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan langkah ini telah berkoordinasi dengan Polisi serta TNI dan pengelola dari 24 mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
?Sekarang kita ingatkan lagi di saat nanti terjadi pelanggaran sesuai regulasi maka konsekuensinya itu ditutup,? kata Ema Sumarna.
Ema menuturkan, pengunjung mal dan pusat perbelanjaan diprediksi membludak pada akhir pekan ini. Oleh karenanya, semua pihak termasuk para pengelola harus bisa menyiapkan langkah antisipasi sedini mungkin.
?Kalau di ritel rata-rata tidak terjadi, yang terjadi ledakan di mal. Tadi komitmennya, mereka harus melaksanakan protokol kesehatan,? ujarnya.
Ema mengakui, ada budaya dari masyarakat yang menyambut Hari Raya Idulfitri dengan menyiapkan sejumlah kebutuhan. Di antaranya menyiapkan kebutuhan sandang terbaik dan keperluan lainnya.
Namun jika pengelola mal dan pusat perbelanjaan ini mengabaikan protokol kesehatan maka berpotensi menambah kasus Covid-19 di Kota Bandung. Bahkan kemungkinan terbururuknya terjadi lonjakan yang signifikan.
?Kalau ini sampai masuk zona merah kembali maka kebijakannya bakal berubah. Tentunya kebijakan relaksasi ekonomi termausk di pusat perbelanjaan ataupun mal akan kembali diperketat atau bahkan ditutup,? terangnya.
Ema mengungkapkan, ketika simulasi pembukaan mal beberapa waktu lalu, para pengelola sepakat untuk membuat Satgas Penanganan internal. Termasuk siap mengikuti aturan berkenaan dengan protocol kesehatan.
Untuk itu, Ema kembali meminta garansi dari setiap pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menyiagakan Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing tempat.
Satgas itu harus berperan aktif dalam menjaga protokol kesehatan. Salah satunya, membatasi pengunjung sesuai Perwal Nomor 37 yakni sebanyak 50 persen dari kapasitas.
?Satgas mereka ini yang harus dioptimalkan, bagaimana cara mengontrol 50 persen. Saat simulasi dari parkir saja sudah bisa terkontrol, apalagi mal besar yang memiliki teknologi luar biasanya. Begitu terkontrol lebih dari 50 persen artinya parkir berikutnya sudah tidak masuk. Barusan mereka mengakui sekarang itu (control parker) tidak berjalan,? bebernya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya pun menegaskan hal yang sama.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 dari internal pengelola yang memiliki peran besar dalam mengendalikan pergerakan masyarakat di mal dan pusat perbelanjaan.
?Memang namanya masyarakat ini ada euforia, tapi pengelola yang lebih tahu. Jadi minimal ada upaya manajemen untuk menangkal hal itu. Apa pun itu minimal tidak ada pembiaran,? tegas Ulung.
Apabila pengelola sudah tidak sanggup, Ulung memastika kepolisian akan siap membantu pengaturan pengunjung. Di antaranya dengan menyekat lewat rekayasa lalu lintas.
?Kalau mereka kewalahan, kepolisian akan menutup jalan ke mal. Tapi malnya tetap buka. Nanti sampai sudah pada keluar akan dimasukan lagi. Sekarang kan pengunjung masih 50 persen sesuai Perwal,? jelasnya.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…