Categories: KABAR NUSANTARA

Ridwan Kamil Perjuangkan BPD menjadi DPR Desa

NUSANTARA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Bapak Badan Permusyawaran Desa (BPD) seluruh Indonesia terus memperjuangkan upaya peralihan BPD menjadi DPR Desa, seperti yang intens dilakukan Persatuan Anggota Badan Permusyawararan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).

Hal itu dikatakan Ridwan Kamil saat menutup kegiatan peningkatan kapasitas dan Rapat Koordinasi Nasional BPD 2022, secara virtual di Bali, Kamis (10/11/2022).

Menurut Kang Emil — sapaan akrab Ridwan Kamil — kekompakan BPD sangat diperlukan di tengah perjuangan mendapatkan pengakuan Pemerintah Pusat agar BPD resmi dijadikan DPR Desa.

“Saya sebagai Bapak BPD akan membersamai perjuangan ini sampai akhirnya perjuangan kita resmi difasilitasi negara,” ucapnya.

Ridwan Kamil mengatakan, peran BPD selaku lembaga pengawas pemerintah desa sangat vital dalam mengawal pembangunan desa. Menurutnya, semua individu yang dipilih secara demokrasi harus diawasi, dievaluasi dan dikritisi oleh lembaga seperti BPD agar pembangunan desa lebih terarah.

“Saya dicoblos dan dipilih rakyat Jabar, yang mengawasinya DPRD Jabar. Termasuk di desa yang kepala desanya dicoblos oleh rakyat yang mengawasinya yaitu BPD yang setara hak dan kewajibannya seperti DPR,” tutur Ridwan Kamil.

Dengan ada DPR Desa, menurut Ridwan Kamil, demokrasi Indonesia bisa lebih paripurna dan juga membuat pembangunan lebih adil. Beberapa waktu lalu PABPDSI juga telah menemui Komisi II DPR untuk meminta DPD dijadikan DPR Desa.

“Ke Pak Jokowi juga saya sudah sampaikan aspirasi itu secara informal. Yang pasti saya akan berjuang bersama PABPDSI agar demokrasi Indonesia menjadi paripurna sehingga pembangunan di Indonesia ini bisa lebih adil,” ungkapnya.

Untuk itu, Ridwan Kamil meminta BPD di seluruh Indonesia kompak dalam upaya memajukan, meningkatkan, dan memaksimalkan kinerja pemerintahan desa.

“Saya titip anggota BPD di desa-desa se-Indonesia, _yuk_ kita kompak gunakan sila keempat dalam merumuskan, mencari persamaan dan bermufakat,” ujar Ridwan Kamil.

PABPDSI memang intens menyuarakan perubahan status Badan Permusyawaratan Desa menjadi DPR Desa atau paling tidak menjadi BPD yang singkatannya Badan Perwakilan Desa.

Dalam Pasal 23 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang disebut pemerintah desa hanya kepala desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa tidak termasuk. Perubahan status dan kewenangan, akan menyejajarkan posisi kepala desa dengan DPR Desa sebagai mitra pembangunan.

Kurniawan

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago