BANDUNG: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Bandung. Hal itu sesuai dengan surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung tertanggal 16 April 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penunjukan itu sesuai dengan pasal 131 ayat 4 PP no 49 tahun 2008 bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
“Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, agar saudara Sekda Kota Bandung melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut,” tulis surat tersebut.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku siap melaksanakan tugas tersebut.
“Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat, saya siap melaksanakan tugas ini sampai ada kebijakan selanjutnya,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin, 17 April 2023.
Baginya, hal utama yaitu menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan normal. Selain itu, roda pemerintahan juga harus berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Tugas dalam waktu dekat menghadapi lebaran, ketersediaan pangan , keamanan, arus mudik. Termasuk target-target pembangunan yang telah disepakati bersama,” kata Ema.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapan status tersangka kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM). Yana pun mendekan di rumah tahanan KPK sejak Sabtu (15/4/2023).
Yana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat dugaan suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program smart city Kota Bandung. Yana pun akan menjalani masa tahanan di rutan KPK selama 20 hari kedepan.
“Para tersangka ditahan penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat jumpa pers dii gedung KPK, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya dan sekaligus melakukan penahanan yaitu Dadang Darmawan (DD) sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…