Categories: KABAR KOTA

Moko Diponegoro Dilarang Mangkal (Lagi)

Bandung – Moko alias mobil toko kini dilarang berjualan di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Kawasan ini masuk zona merah alias dilarang ada pedagang.

Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Perhubungan.? Selain terlarang untuk berdagang, Jalan Diponegoro juga merupakan area terlarang parkir.

Hal ini yang dilanggar para pemilik moko. Sebab, mereka parkir di tempat tak seharusnya sekaligus berjdagang. Imbauan pun diberikan kepada mereka.

“Kemarin (Sabtu, 11/1/2020) kami telah melaksanakan imbauan kepada pedagang moko mulai dari Diponegoro, Pusdai, Citarum dan Istiqomah,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi.

Menurutnya, banyak masyarakat mengeluhkan keberadaan Moko. Satpol PP Kota Bandung pun banyak menerima keluhan tersebut secara langsung maupun via media sosial. Masyarakat menilai, Moko telah mengganggu arus lalu lintas.

“Bersama personil gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahan, kita bersihkan,” ujarnya.

Pelarangan dan penertiban moko di kawasan itu sebenarnya bukan hal baru. Berkali-kali dilakukan, tapi berkali-kali juga moko kembali mangkal.

Taspen mengatakan, untuk bisa membersihkan keberadaan Moko di Jalan Diponegoro dan sekitarnya, perlu konsistensi dan kerja sama dari berbagai pihak. Namun, dia memastikan Satpol PP akan memantau secara rutin di kawasan tersebut.

Langkah baru pun akan dilakukan. Harapannya, moko tak lagi mangkal di sana setelah situasi ‘kondusif’.

“Prinsipnya kita akan coba lagi membersihkan Jalan Diponegoro dan seputarannya. Tapi tidak sampai di situ juga karena kita ini harus rutin. Kita akan tempatkan anggota di situ,” jelasnya.

Selain menertibkan, sambung Taspen, tim gabungan juga sudah memetakan lokasi alternatif untuk merelokasi Moko ke tempat yang lebih baik. Sejumlah opsi telah diberikan kepada pimpinan untuk diputuskan.

“Kalau bicara rutin berarti harus ada solusi. Nah, jadi kemarin juga sudah ada beberapa tempat. Nanti yang memutuskan pimpinan,” tambahnya.

Di luar itu, Taspen meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif memberi informasi kepada Satpol PP. Tanpa terkecuali laporan mengenai adanya potensi pelanggaran regulasi lainnya selain Moko.

“Pokoknya masyarakat diharapkan lebih proaktif kalau ada pelanggaran atau apapun itu silahkan menghubungi Satpol PP Kota Bandung,” pungkas Taspen. (bud)

Budiana

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago