Categories: HEADLINEKABAR KOTA

Penghuni Wyata Guna Pilih Bertahan di Trotoar

Bandung – Para siswa penghuni asrama Wyata Guna Bandung memilih bertahan tinggal di trotoar. Hari ini jadi hari ketiga mereka tinggal.

Mereka bermalam di trotoar sejak Selasa (14/1/2020) malam setelah diminta keluar dari asrama oleh pihak Wyata Guna. Solusi pun sudah ditawarkan Pemprov Jawa Barat agar mereka pindah ke asrama Dinas Sosial Jawa Barat di Kota Cimahi.

Bahkan, Rabu (15/1/2020) malam mereka beraudiensi dengan perwakilan Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan. Untuk sementara, mereka akan difasilitasi tinggal di hotel daripada tinggal di trotoar menunggu tuntutannya dipenuhi.

Alhasil, dua malam mereka tidur di trotoar dan bahu jalan, tepat di depan Wyata Guna. Aksi tinggal di sana pun akan terus berlangsung sampai tuntutan mereka dipenuhi.

“Sampai saat ini yang ditawarkan dirasa belum sesuai dengan tuntutan kami. Kita akan bertahan di sini sampai ada keputusan jelas (tuntutan dipenuhi),” kata Dian Wardiana, salah seorang penghuni asrama Wyata Guna, saat ditemui di lokasi, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya, tuntutan utama para penghuni asrama Wyata Guna bukan meminta tempat tinggal baru. Poin utama mereka adalah menuntut agar Permensos tentang perubahan Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi Penyandang Disabiltas Sensorik Netra (BRPDSN) Wyata Guna dicabut.

“Kalau tidak, sekurang-kurangnya Permensos ini ditangguhkan,” pinta Dian.

Dengan begitu, para siswa dan mahasiswa penghuni asrama bisa tinggal lagi di asrama tersebut. Sehingga, aktivitas mereka bisa berjalan seperti biasa.

Sementara jika direlokasi ke asrama Dinas Sosial Jawa Barat, tempatnya menurutnya kurang aksesibel bagi mereka. Aktivitas mereka juga akan terhambat karena tempatnya jauh dari tempat mereka beraktivitas.

Alasan Ngotot Bertahan
Perubahan Wyata Guna yang semula PSBN menjadi BRPDSN ini berbuntut pada kesempatan mereka tinggal di asrama. Saat berstatus PSBN, mereka bisa tinggal hingga maksimal 17 tahun.

Sedangkan setelah menjadi BRPDSN, masa tinggal siswa hanya maksimal enam bulan. Praktis, para siswa yang merupakan ‘penghuni’ lama ini akhirnya harus keluar dari asrama. Bahkan, mereka mengaku diusir oleh pihak BRPDSN dengan cara yang tidak nyaman.

Sementara para siswa dan mahasiswa yang ingin bertahan ini masuk ke Wyata Guna saat masih berstatus PSBN. Sehingga, mereka ingin aturan yang dipakai bagi mereka mengacu pada aturan lama saat berstatus PSBN.

“Intinya kami kecewa dengan regulasi yang mencabut hak kami. Akar masalahnya ini dari Permensos yang mengubah panti menjadi balai. Kita dulu masuk ke sini dengan regulasi panti,” jelas Dian. (bud)

Budiana

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago