Pemeriksaan saat PSBB Bandung Raya. (Humas Kota Bandung)
Bandung – Pemkot Bandung memastikan mengikuti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat yang berlaku 6-19 Mei 2020.
Berbagai aturan PSBB pun siap dijalankan di Kota Bandung. Secara umum, semua aturannya masih sama dengan PSBB sebelumnya, tapi terdapat sejumlah penyesuaian.
Di Kota Bandung, PSBB Bandung Raya diberlakukan sejak 22 April hingga 5 Mei. Secara resmi, PSBB Bandung Raya pun berakhir. Selanjutnya, yang berlaku adalah PSBB Jawa Barat.
Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020. Kemudian rincian teknis pelaksanaannya pun kembali diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020.
Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan secara umum substansi aturan yang baru ini hampir sama dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya. Namun ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi.
?Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya,? ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (6/5/2020).
Oded menjelaskan perbedaan lainnya juga terdapat kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor. Sekali pun pada prinsipnya tetap diimbau untuk tidak berboncengan, namun terdapat sejumlah pengecualian.
?Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama,? tegasnya.
Begitu pun bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi, imbuh Oded, masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.
?Buat angkutan berbasis aplikasi ini ya kecuali juga untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan,? tambahnya.
Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan matrial untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
“Banyak selama dua pekan ini masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah ketika mencari pipa ke toko matrial ada masalah. Oleh karena itu dibolehkan bka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing,? ungkapnya.
Dalam aturan PSBB ini Oded juga memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.
?Saya minta di kewilayahan ini juga lebih intens dan disiplin sehingga diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan,? katanya. (bud)
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…