close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ini Bedanya PSBB Jabar dan Bandung Raya

Budiana
Rabu, 6 Mei 2020 - 22:27:29
in HEADLINE, KABAR KOTA
Hilang Pekerjaan Lebih Ngeri dari COVID-19?

Pemeriksaan saat PSBB Bandung Raya. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Pemkot Bandung memastikan mengikuti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat yang berlaku 6-19 Mei 2020.

Berbagai aturan PSBB pun siap dijalankan di Kota Bandung. Secara umum, semua aturannya masih sama dengan PSBB sebelumnya, tapi terdapat sejumlah penyesuaian.

Di Kota Bandung, PSBB Bandung Raya diberlakukan sejak 22 April hingga 5 Mei. Secara resmi, PSBB Bandung Raya pun berakhir. Selanjutnya, yang berlaku adalah PSBB Jawa Barat.

Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020. Kemudian rincian teknis pelaksanaannya pun kembali diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan secara umum substansi aturan yang baru ini hampir sama dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya. Namun ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi.

?Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya,? ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (6/5/2020).

Oded M. Danial. (Humas Kota Bandung)

Oded menjelaskan perbedaan lainnya juga terdapat kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor. Sekali pun pada prinsipnya tetap diimbau untuk tidak berboncengan, namun terdapat sejumlah pengecualian.

?Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama,? tegasnya.

Begitu pun bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi, imbuh Oded, masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.

?Buat angkutan berbasis aplikasi ini ya kecuali juga untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan,? tambahnya.

Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan matrial untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Banyak selama dua pekan ini masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah ketika mencari pipa ke toko matrial ada masalah. Oleh karena itu dibolehkan bka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing,? ungkapnya.

Dalam aturan PSBB ini Oded juga memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.

?Saya minta di kewilayahan ini juga lebih intens dan disiplin sehingga diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan,? katanya. (bud)

Tags: coronacovid-19kabar bandungkabar kotakesehatanoded m danialpenyakitpsbbpsbb bandung rayapsbb jabarvirus coronawali kota bandung
Previous Post

2.566 Masker dari UPI untuk Kota Bandung

Next Post

PSBB Kota Bandung Diklaim Berhasil

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.