Categories: KABAR JABAR

Beda dengan Jakarta, Begini Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor

Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota telah menggelar Tactical Floor Game (TFG) untuk memantapkan teknis dan kesiapan personel dalam pelaksanaan ganjil genap yang akan dimulai Sabtu (6/2/2021) pukul 06.00 WIB.

Bima Arya mengatakan, kebijakan ganjil genap di Kota Bogor berbeda dengan yang diterapkan DKI Jakarta selama ini. Aturan ganjil genap bukan untuk menghambat produktivitas warga, tetapi menerapkan protokol kesehatan.

“Fokus kami bukan mengurangi kemacetan, tetapi mengurangi mobilitas warga seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, akhir pekan kemarin.

Bima menjelaskan, pekerja, pelayan publik, perekonomian, tenaga kesehatan, logistik, masih bisa melintas sepanjang bisa menunjukan ID card atau surat keterangan dari perusahaan/lembaga ataupun pembuktian lainnya kepada petugas. Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan ambulans, kendaraan kegawatdaruratan, angkutan umum, ojek online, taksi online, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.

?Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memerintahkan pengendara untuk putar balik atau tidak bisa melintasi pos penyekatan di sejumlah titik yang disiagakan.?Peraturan ini berlaku 24 jam setiap Jumat, Sabtu dan Minggu,” katanya.

Bima menuturkan, kendaraan dinas pemerintah yang dipakai untuk urusan non kedinasan akan dilakukan penindakan oleh petugas.

“Kalau plat dinas tapi isinya mengajak keluarga jalan-jalan, maka ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya bersama jajaran Dishub Kota Bogor sudah menentukan enam titik sekat di dekat perbatasan, yakni Yasmin, Bubulak, Pomad, Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Ciawi, dan Gunung Batu. Selain itu, terdapat juga 7 checkpoint di Air Mancur, RSUD, Jalak Harupat, Tugu Kujang, Bantarjati, Irama Nusantara dan Ekalokasari.

“Ini bukan ganjil genap mengurangi volume kemacetan lalu lintas, tetapi tentang protokol kesehatan. Tidak ada sanksi tilang. Tetapi ada sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait pelanggaran protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dery F.G

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago