close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Beda dengan Jakarta, Begini Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor

Dery F.G
Minggu, 7 Februari 2021 - 16:00:25
in KABAR JABAR
Beda dengan Jakarta, Begini Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor

(foto: ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota telah menggelar Tactical Floor Game (TFG) untuk memantapkan teknis dan kesiapan personel dalam pelaksanaan ganjil genap yang akan dimulai Sabtu (6/2/2021) pukul 06.00 WIB.

Bima Arya mengatakan, kebijakan ganjil genap di Kota Bogor berbeda dengan yang diterapkan DKI Jakarta selama ini. Aturan ganjil genap bukan untuk menghambat produktivitas warga, tetapi menerapkan protokol kesehatan.

“Fokus kami bukan mengurangi kemacetan, tetapi mengurangi mobilitas warga seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, akhir pekan kemarin.

Bima menjelaskan, pekerja, pelayan publik, perekonomian, tenaga kesehatan, logistik, masih bisa melintas sepanjang bisa menunjukan ID card atau surat keterangan dari perusahaan/lembaga ataupun pembuktian lainnya kepada petugas. Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan ambulans, kendaraan kegawatdaruratan, angkutan umum, ojek online, taksi online, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.

?Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memerintahkan pengendara untuk putar balik atau tidak bisa melintasi pos penyekatan di sejumlah titik yang disiagakan.?Peraturan ini berlaku 24 jam setiap Jumat, Sabtu dan Minggu,” katanya.

Bima menuturkan, kendaraan dinas pemerintah yang dipakai untuk urusan non kedinasan akan dilakukan penindakan oleh petugas.

“Kalau plat dinas tapi isinya mengajak keluarga jalan-jalan, maka ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya bersama jajaran Dishub Kota Bogor sudah menentukan enam titik sekat di dekat perbatasan, yakni Yasmin, Bubulak, Pomad, Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Ciawi, dan Gunung Batu. Selain itu, terdapat juga 7 checkpoint di Air Mancur, RSUD, Jalak Harupat, Tugu Kujang, Bantarjati, Irama Nusantara dan Ekalokasari.

“Ini bukan ganjil genap mengurangi volume kemacetan lalu lintas, tetapi tentang protokol kesehatan. Tidak ada sanksi tilang. Tetapi ada sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait pelanggaran protokol kesehatan,” ungkapnya.

Tags: bima aryaganjil genapkota bogorpsbb
Previous Post

Hari Pers Nasional Tingkat Jabar Digelar Virtual, Dihadiri Ridwan Kamil

Next Post

TMA Katulampa Naik, Warga Jakarta Mesti Waspada

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.