Ilustrasi (foto: Hendar Suhendar)
Pemkot Bandung menyegel 23 bangunan akibat melanggar jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional selama Januari kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, mereka dikenakan sanksi lainnya yakni denda maksimal sebesar Rp500 ribu yang harus dibayarkan.
“Tempat hiburan seperti kafe dan karaoke. Lalu ada minimarket, toko modern, dengan total semua kurang lebih 23 yang kita segel dan denda Rp500 ribu,” kata Rasdian kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, penyegelan akan dilakukan dalam beberapa hari. Pelaku usaha dapat beroperasi lagi apabila telah melakukan kewajiban membayar denda tersebut.
“Mayoritas tidak mematuhi jam operasional. Jadi kita sudah tidak perlu ada peringatan lagi karena kita sudah edukasi dan sosialisasi sebelumnya. Kita langsung lakukan penindakan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan strategi baru untuk mengawasi para pelaku usaha yang membandel saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…