Pemkot Bandung menyegel 23 bangunan akibat melanggar jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional selama Januari kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, mereka dikenakan sanksi lainnya yakni denda maksimal sebesar Rp500 ribu yang harus dibayarkan.
“Tempat hiburan seperti kafe dan karaoke. Lalu ada minimarket, toko modern, dengan total semua kurang lebih 23 yang kita segel dan denda Rp500 ribu,” kata Rasdian kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, penyegelan akan dilakukan dalam beberapa hari. Pelaku usaha dapat beroperasi lagi apabila telah melakukan kewajiban membayar denda tersebut.
“Mayoritas tidak mematuhi jam operasional. Jadi kita sudah tidak perlu ada peringatan lagi karena kita sudah edukasi dan sosialisasi sebelumnya. Kita langsung lakukan penindakan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan strategi baru untuk mengawasi para pelaku usaha yang membandel saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.





