close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut Dua Tahun

Dery F.G
Rabu, 10 Februari 2021 - 14:30:05
in KABAR JABAR
Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut Dua Tahun

(foto: net)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman mendapat tuntutan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsider kurungan empat bulan. Dia dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kemenkeu sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 hurup b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN TA 2017 dan 2018 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Dalam tuntutannya, JPU KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun denda Rp250 juta, subsider kurungan empat bulan,” kata Yoga.

Sementara hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan, lanjut Yoga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara online mengalu akan mengajukan pledoi, begitu juga dengan tim kuasa hukumnya.

Dalam urainnya JPU KPK Yoga Pratomo menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

“Memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp1 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” katanya.

Suap itu memberikan uang kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan periode? 2017-2018 dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Il, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu periode 2016-2018.

Jaksa menyebutkan, pemberian dimaksudkan karena berhubungan dengan jabatannya, yakni agar saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan DID TA pada?2017 dan DAK? 2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai ASN.

Ia menjelaskan, perbuatan suap itu berawal saat terdakwa mencari alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan mendapatkan DID dan DAK dari pemerintah pusat.

Dalam rangka memperoleh DID dan DAK tersebut, sekitar September 2016, bertempat di rumah Ketua Umum PPP Muhammad Rohmahurmuzy terdakwa dikenalkan dengan saksi Yaya dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID dan Dana Perimbangan berupa DAK/DAU untuk Kota Tasikmalaya.

“Selanjutnya Muchammad Rohmahurmuzy meminta agar terdakwa mengajukan permohonan DID TA 2017 untuk Kota Tasikmalaya, sekaligus membicarakan biaya pengurusannya melalui Yaya dan Puji,” ujarnya.

Kemudian pada 13 September 2016, terdakwa memerintahkan Nana Sujana selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) Kota Tasikmalaya agar membuat surat permohonan bantuan keuangan melalui DID TA 2017 ke Kemenkeu ebesar Rp100 miliar.

Dana sebesar itu rinciannya untuk pengadaan alat kesehatan sebesar Rp50 miliar, peningkatan insfrastruktur perkotaan Rp50 miliar. Kemudian terdakwa pun menandatangani surat permohonan bantuan tersebut dan dikirim ke Kemenkeu untuk DID TA 2017.

Setelah itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan dengan cara membenkan informasi peluang DID, memberikan konsultasi dan melakukan penghitungan perkiraan alokasinya. Selanjutnya Rifa melakukan pemantauan perkembangan pengalokasian DID TA 2017 tersebut dalam sistem komputer pada Direktorat Jenderal Penmbangan Keuangan untuk selanjutnya diinformasikan oleh Yaya kepada terdakwa.

“Akhirnya Kemenkeu pada November 2016 mengumumkan Kota Tasikmalaya memperoleh anggaran DID TA 2017 sebesar Rp44,6 miliar. Yaya dan Rifa kemudian menemui terdakwa di rumahnya dan menagih komitmen awal biaya kepengurusan DID,” katanya.

Namun saat itu, terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan tersebut. Kemudian pada April 2017 terdakwa kembali diingatkan oleh Rohmahurmuzy agar membayar biaya pengurusan kepada Yaya Purnomo.

Atas permntaan tersebut terdakwa berkomitmen akan segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk dapat menyiapkannya. Akhirnya terdakwa membayar uang kepengurusan secara bertahap melalui Indra Rusdiana.

Selain itu, pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK fisik TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat dengan total Rp323 miliar yang akhirnya diperbaiki menjadi Rp375 miliar. Sama seperti DID, pengajuan DAK TA 2018 itu juga dibantu kepengurusannya oleh Yaya Purnomo.

Perbuatan terdakwa memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Yaya dan Rifa untuk kepengurusan anggaran DID TA 2017 dan DAK fisik TA 2018, bertentangan dengan kewajiban keduanya sebagai pejabat negara atau ASN.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat pasal 5 Dan pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Tags: budi budimanKorupsipengadilansuapwali kota tasikmalaya
Previous Post

Langgar Jam Operasional, 23 Lokasi Usaha Disegel

Next Post

Juara, 3.800 Desa di Jabar Sudah Miliki Posko Covid-19

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.