Presiden Joko Widodo hadir secara virtual pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta. Foto: SETPRES
Presiden RI, Joko Widodo meminta Polri lebih selektif dalam menangani kasus dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terutama menurut pria yang biasa disapa Jokowi ini hal yang berkaitan terhadap pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir.
“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden Jokowi.
Oleh karena itu Jokowi meminta Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lebih meningktakan pengawasan agar penerapan UU ITE lebih bisa memberikan rasa adil bagi seluruh masyarakat.
Belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum. Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
Lebih lanjut Presiden menuturkan jika penerapannya produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat maka UU ITE bisa saja direvisi oleh DPR.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini,” katanya.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…