Categories: HEADLINEKABAR JABAR

Aturan PPKM Tak Sinkron, Apindo Jabar: Ruwet!

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berjalan sejak 3 Juli dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Setelah sepekan berjalan, banyak keluhan pengusaha yang disampaikan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar.

Sebab, aturan yang ada berjalan tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. Padahal, aturan yang ada berasal dari sumber sama, yaitu pemerintah pusat.

“Apindo Jabar menerima banyak keluhan dari anggota Apindo diberbagai daerah. Keluhan tersebut terkait adanya penerapan PPKM dengan perbedaan persepsi tajam di lapangan,” kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik dalam keterangan resminya.

Ia lalu memberi contoh tidak sinkronnya aturan yang dimaksud. Pertama adalah penerapan 50 persen operasional di perusahaan esensial. Dengan aturan itu, hanya 50 persen karyawan yang boleg masuk.

Namun, pelaksanaan di lapangan, karyawan yang mendapat giliran masuk kerja justru sulit masuk kerja. Mereka terhalang penyekatan selama PPKM Darurat menuju tempat kerja. Akibatnya, banyak karyawan yang akhirnya balik kanan.

“Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor. Hal ini terjadi di beberapa tempat, misalnya di Depok dan Bogor. Jadi, apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena tidak diatur dengan jelas,” ungkap Ning.

Contoh kedua adalah perbedaan persepsi dalam kalimat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 ‘untuk poin e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional’.

“Perusahaan banyak yang harus mengejar ekspor untuk mereka mampu membayar gaji karyawan ditengah situasi sulit ini. Perusahaan ini juga sudah memiliki IOMKI, dan mereka perusahaan esensial, yang kemudian bekerja menerapkan dua shift, dimana shift pertama 50%, shift kedua 50%, dan mereka menerapkan protokol kesehatan,” jelas Ning.

Dengan aturan itu, menurutnya perusahaan harusnya tidak masalah ketika menerapkan dua shift. Apalagi, dalam aturan tak disebutkan larangan menerapkan sistem shift. “Tetapi perusahaan-perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum. Seperti di Sukabumi misalnya,” ucapnya.

“Dari sini saya menyimpulkan bahwa masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi, lintas daerah. Sehingga, penerapan dilapangan berbeda dari satu dan lain daerah,” tutur Ning.

Ning mengatakan, pihaknya paham kondisi saat ini memang darurat. Apindo pun mendukung pemberlakuan PPKM Darurat demi kebaikan bersama. Meski begitu, Apindo menekankan agar aturan yang ada dibuat jelas dan tak berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.

“Dalam pelaksanaannya, mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu. Sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan,” harap Ning.

Kesulitan lain yang dihadapi para pengusaha selama PPKM ini adalah urusan material bahan baku. Banyak jalan yang disekat membuat bahan baku sulit datang tepat waktu. Harga bahan baku untuk produksi juga mengalami kenaikan.

Pihaknya pun berharap ada solusi dan keringanan bagu pengusaha. Sehingga, perusahaan yang ada diharapkan tak semakin terpuruk. Harapannya agar pengusaha juga bisa menjalankan roda perusahaannya.

“Dengan semua kesulitan pengusaha ini, kami sudah semestinya mendapatkan keringanan untuk membuat kami tidak semakin terpuruk. Di antaranya biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM ini,” kata Ning.

Ia pun memberi penekanan tersendiri agar pengawasan ketat selama PPKM Darurat tak tebang pilih. Tujuannya agar kasus COVID-19 tak terus melonjak dan pandemi segera berakhir.

“Di luar dunia usaha, saya juga memohon untuk dilakukannya pengawasan yang juga ketat di lingkungan masyarakat karena di beberapa tempat masih banyak orang berkumpul, tanpa masker, dan duduk ngobrol berdekatan. Bahkan banyak juga yang keluar rumah tanpa memakai masker,” jelasnya.

“Akan tidak maksimal penyekatan atau peraturan yang berlaku di dunia usaha tanpa diikuti dengan pemantauan yang terjadi di masyarakat, bisa ruwet,” pungkas Ning. (bud)

Budiana

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago