close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Aturan PPKM Tak Sinkron, Apindo Jabar: Ruwet!

Budiana
Jumat, 9 Juli 2021 - 10:47:47
in HEADLINE, KABAR JABAR

Ilustrasi industri. (Pexels/Kateryna Babaieva)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berjalan sejak 3 Juli dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Setelah sepekan berjalan, banyak keluhan pengusaha yang disampaikan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar.

Sebab, aturan yang ada berjalan tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. Padahal, aturan yang ada berasal dari sumber sama, yaitu pemerintah pusat.

“Apindo Jabar menerima banyak keluhan dari anggota Apindo diberbagai daerah. Keluhan tersebut terkait adanya penerapan PPKM dengan perbedaan persepsi tajam di lapangan,” kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik dalam keterangan resminya.

Ia lalu memberi contoh tidak sinkronnya aturan yang dimaksud. Pertama adalah penerapan 50 persen operasional di perusahaan esensial. Dengan aturan itu, hanya 50 persen karyawan yang boleg masuk.

Namun, pelaksanaan di lapangan, karyawan yang mendapat giliran masuk kerja justru sulit masuk kerja. Mereka terhalang penyekatan selama PPKM Darurat menuju tempat kerja. Akibatnya, banyak karyawan yang akhirnya balik kanan.

“Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor. Hal ini terjadi di beberapa tempat, misalnya di Depok dan Bogor. Jadi, apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena tidak diatur dengan jelas,” ungkap Ning.

Contoh kedua adalah perbedaan persepsi dalam kalimat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 ‘untuk poin e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional’.

“Perusahaan banyak yang harus mengejar ekspor untuk mereka mampu membayar gaji karyawan ditengah situasi sulit ini. Perusahaan ini juga sudah memiliki IOMKI, dan mereka perusahaan esensial, yang kemudian bekerja menerapkan dua shift, dimana shift pertama 50%, shift kedua 50%, dan mereka menerapkan protokol kesehatan,” jelas Ning.

Dengan aturan itu, menurutnya perusahaan harusnya tidak masalah ketika menerapkan dua shift. Apalagi, dalam aturan tak disebutkan larangan menerapkan sistem shift. “Tetapi perusahaan-perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum. Seperti di Sukabumi misalnya,” ucapnya.

“Dari sini saya menyimpulkan bahwa masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi, lintas daerah. Sehingga, penerapan dilapangan berbeda dari satu dan lain daerah,” tutur Ning.

Ning mengatakan, pihaknya paham kondisi saat ini memang darurat. Apindo pun mendukung pemberlakuan PPKM Darurat demi kebaikan bersama. Meski begitu, Apindo menekankan agar aturan yang ada dibuat jelas dan tak berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.

“Dalam pelaksanaannya, mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu. Sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan,” harap Ning.

Kesulitan lain yang dihadapi para pengusaha selama PPKM ini adalah urusan material bahan baku. Banyak jalan yang disekat membuat bahan baku sulit datang tepat waktu. Harga bahan baku untuk produksi juga mengalami kenaikan.

Pihaknya pun berharap ada solusi dan keringanan bagu pengusaha. Sehingga, perusahaan yang ada diharapkan tak semakin terpuruk. Harapannya agar pengusaha juga bisa menjalankan roda perusahaannya.

“Dengan semua kesulitan pengusaha ini, kami sudah semestinya mendapatkan keringanan untuk membuat kami tidak semakin terpuruk. Di antaranya biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM ini,” kata Ning.

Ia pun memberi penekanan tersendiri agar pengawasan ketat selama PPKM Darurat tak tebang pilih. Tujuannya agar kasus COVID-19 tak terus melonjak dan pandemi segera berakhir.

“Di luar dunia usaha, saya juga memohon untuk dilakukannya pengawasan yang juga ketat di lingkungan masyarakat karena di beberapa tempat masih banyak orang berkumpul, tanpa masker, dan duduk ngobrol berdekatan. Bahkan banyak juga yang keluar rumah tanpa memakai masker,” jelasnya.

“Akan tidak maksimal penyekatan atau peraturan yang berlaku di dunia usaha tanpa diikuti dengan pemantauan yang terjadi di masyarakat, bisa ruwet,” pungkas Ning. (bud)

Tags: apindoapindo jabarbisniscovid-19ekonomipengusahappkm darurat
Previous Post

Darurat Covid-19, Masyarakat Dilarang Nongkrong

Next Post

Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tidak Ada Pungutan Liar

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.