Categories: KABAR KOTA

Buka Jelang Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Bandung Diduga Langgar Aturan

BANDUNG – Sebuah tempat hiburan klab malam di Jalan Karangsari Kecamatan Sukajadi Kota Bandung nekat tetap beroperasional pada Selasa, 21 Maret 2023 malam. Beroperasionalnya Klab malam bernama Helen’s tersebut viral di media sosial karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung tentang penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, klab malam tersebut buka pada Selasa 21 Maret 2023 malam hingga menjelang adzan subuh. Padahal berdasarkan Perda dan juga dalam Surat Edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sudah harus tutup pada Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Terlihat dalam video, klab malam bernama Helens, lalu dalam video tersebut tertulis tenggang waktu pengambilan gambar yakni pada 22 Maret 2023 Jalan Karangsari 10, Pasteur Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat.

Lalu di video yang lain juga si perekam video tersebut memperlihatkan waktu pengambilan gambar yakni pada pukul 21.42 WIB, padahal waktu tersebut sudah dilarang untuk beroperasi seperti dalam surat edaran.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemilik atau Pimpinan Perusahaan Klab Malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari, Arena Bola Sodok (Billiard) secara jelas agar dilakukan penutupan usaha mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut sehubungan pada tanggal 22 Maret 2023 merupakan tanggal merah memperingati hari keagamaan Hari Raya Suci Nyepi. Peraturan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Dalam surat tersebut ada dua poin yakni Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Dalam surat itu juga dijelaskan, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku, segera memerintahkan instansi terkait untuk memeriksa pelanggaran tersebut. Bahkan Ema menegaskan, sanksi paling tegas akan diberikan berupa pencabutan izin operasional jika klab malam tersebut terbukti melanggar aturan.

“Nanti saya perintahkan ulang ke Satpol PP, Kadisbudpar, Camat. Bisa sampai dicabut ijinnya (operasional klab malam),” tegas Ema melalui pesan singkat.

Kurniawan

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago