close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Buka Jelang Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Bandung Diduga Langgar Aturan

Kurniawan
Rabu, 22 Maret 2023 - 10:37:47
in KABAR KOTA
Buka Jelang Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Bandung Diduga Langgar Aturan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Sebuah tempat hiburan klab malam di Jalan Karangsari Kecamatan Sukajadi Kota Bandung nekat tetap beroperasional pada Selasa, 21 Maret 2023 malam. Beroperasionalnya Klab malam bernama Helen’s tersebut viral di media sosial karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung tentang penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, klab malam tersebut buka pada Selasa 21 Maret 2023 malam hingga menjelang adzan subuh. Padahal berdasarkan Perda dan juga dalam Surat Edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sudah harus tutup pada Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Terlihat dalam video, klab malam bernama Helens, lalu dalam video tersebut tertulis tenggang waktu pengambilan gambar yakni pada 22 Maret 2023 Jalan Karangsari 10, Pasteur Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat.

Lalu di video yang lain juga si perekam video tersebut memperlihatkan waktu pengambilan gambar yakni pada pukul 21.42 WIB, padahal waktu tersebut sudah dilarang untuk beroperasi seperti dalam surat edaran.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemilik atau Pimpinan Perusahaan Klab Malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari, Arena Bola Sodok (Billiard) secara jelas agar dilakukan penutupan usaha mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut sehubungan pada tanggal 22 Maret 2023 merupakan tanggal merah memperingati hari keagamaan Hari Raya Suci Nyepi. Peraturan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Dalam surat tersebut ada dua poin yakni Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Dalam surat itu juga dijelaskan, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku, segera memerintahkan instansi terkait untuk memeriksa pelanggaran tersebut. Bahkan Ema menegaskan, sanksi paling tegas akan diberikan berupa pencabutan izin operasional jika klab malam tersebut terbukti melanggar aturan.

“Nanti saya perintahkan ulang ke Satpol PP, Kadisbudpar, Camat. Bisa sampai dicabut ijinnya (operasional klab malam),” tegas Ema melalui pesan singkat.

Tags: kota bandungramadantempat hiburan malam
Previous Post

KP2BM Dibentuk, Siap Beli Hasil Panen Madu Milik Eks Mitra PT MBM

Next Post

Masyarakat Tionghoa Peduli Gelar Pasar Murah Ramadan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.