BANDUNG – Ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha selaku pemilik lahan di Dago Elos, Kota Bandung, membeberkan beberapa fakta berdasarkan hasil putusan pengadilan di lahan seluas 6,3 hektare tersebut. Lahan tersebut kini menjadi konflik antara warga Dago Elos dengan ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Menurut Alvin Wijaya Kesuma SH selaku Kuasa Hukum dari PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari Keluarga Muller, pihaknya sebagai pemohon berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali telah dikabulkan gugatannya oleh pengadilan perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan warga Dago Elos sebagao termohon.
“Hal itu secara hukum sudah melalui tahap tahap pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan yang saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan hukum adalah sah,” ujar Alvin dalam keterangan tertulis, Kamis (17/8/2023).
Ia menegaskan, berdasarkan putusan tersebut semua pihak harus menghormati dan menghargai produk hukum tersebut. Sebab, lanjutnya, putusan itu telah secara sah berkekuatan hukum bersifat tetap sehingga penyelesaian sengketa tidak harus berlanjut.
“Sehingga diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa (tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal), Social Control (tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum) dan Social engginering (menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik) agar tercapai penegakan hukum,” bebernya.
Diakui Alvin, semua pihak diharapkan memiliki kesadaran hukum atas putusan dari pengadilan tersebut agar persoalan lahan di Dago Elos tidak melebar.
“Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum yang berkaitan dengan budaya hukum itu sendiri sehingga sebaiknya disingkapi oleh para pihak dengan menonjolkan kesadaran hukum daripada perasaan hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, konflik Agraria di Dago Elos kini tengah menjadi sorotan publik. Teranyar warga setempat memblokade jalan hingga akhirnya aparat kepolisian bertindak represif dengan menambahkan gas air mata dan mendobrak rumah warga pada Senin (14/8/2023) malam.
Asal muasal konflik di Dago Elos sendiri tergolong panjang. Dikutip berbagai sumber, kasus ini Bermula dari sengketa lahan warga Dago Elos dengan Keluarga Muller yang mengklaim sebagai ahli waris menggugat warga Dago Elos.
Saat itu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim bahwa tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos merupakan warisan kakeknya, George Hendrik Muller. Seorang warga Jerman yang pernah tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda.
Tanah yang diklaim ini awalnya merupakan Pabrik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan atau PT Tegel Semen Handeel Simoengan, tambang pasir, dan kebun-kebun kecil. Berjalannya waktu, kini berdiri kantor pos, Terminal Dago, dan didominasi oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos.
BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…
BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…
BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…
BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…
BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…
BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…