Categories: KABAR KOTA

Satpol PP Kota Bandung Beri Peringatan Keras Bangunan Resto Burger untuk Segera Dibongkar

BANDUNG – Resto burger yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, belum juga dibongkar. Padahal, resto burger itu sudah dipastikan melanggar aturan yang dikuatkan oleh peraturan di Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung dan putusan pengadilan.

Terbaru, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung. Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, membenarkan pihaknya sudah menerima Kepwal pada tanggal 27 Oktober lalu.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada pemilik resto membongkar sendiri bangunannya. Jika sampai tanggal 3 November pemilik resto belum juga membongkar bangunan, maka Satpol PP akan memberi teguran lisan yang pertama.

“Dalam Kepwal dikasih waktu 7 hari sejak diterima, diterimanya hari Jumat kemarin, berarti jatuh tempo Jumat, hari ini. Kita mungkin di hari Senin mulai dilakukan SOP kita. Teguran dulu,” kata Mujahid.

Setelah teguran lisan pertama dilayangkan, Satpol PP akan memberikan tenggat waktu selama 7 hari untuk melayangkan teguran lisan yang kedua dan ketiga.

Kemudian, apabila teguran lisan tak digubris, maka akan dilayangkan surat peringatan yang pertama sampai ketiga. Rentang waktu dari mulai *surat teguran lisan yang pertama sampai surat peringatan ketiga* sekitar 25 hari.

“Surat teguran dulu, setelah surat teguran baru udah itu surat peringatan, kita jalannya itu dulu tidak langsung melakukan pembongkaran. Teguran 3 kali, terus surat peringatan 3 kali,” kata dia.

Jika teguran lisan dan surat peringatan tak digubris, Satpol PP akan menunggu arahan selanjutnya dari Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Satpol PP akan berpedoman pada Permendagri 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP dalam melakukan penindakan.

“Iya, kita koordinasi dengan jajaran, situasi seperti ini arahan pimpinan seperti apa,” kata dia

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Kurniawan

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago