Categories: KABAR KOTA

Teguran Satpol PP Tak Digubris, Bangunan Liar Resto Burger di Bandung Masih Berdiri Kokoh

BANDUNG – Resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, masih juga membandel meski Satpol PP Kota Bandung sudah melayangkan teguran lisan pertama karena bangunan resto itu telah dinilai melanggar aturan Dinas Cipta Bintar dan dikuatkan pula oleh putusan pengadilan.

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut sampai sekarang belum ada respons dari pemilik resto burger atas teguran lisan yang dilayangkan. Belum ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh pemilik resto dengan cara membongkar sendiri bangunannya.

“Selama ini, belum keliatan ya (iktikad baiknya)” kata dia ketika ditemui di Balai Kota Bandung, pada Selasa (14/11).

Sebagai tindak lanjut, Rasdian menambahkan pihaknya akan segera melayangkan teguran lisan yang kedua. Bila tak kunjung digubris, maka akan segera dilayangkan surat peringatan kesatu sampai ketiga. Jika masih juga membandel, maka pembongkaran bangunan secara paksa akan dilakukan langsung oleh Satpol PP.

“Kalau selama ini kan kita di dalam surat teguran itu kan membongkar sendiri tuh, nanti dia kalau memang di dalam aturan perda juga ada aturannya kalau memang dia bongkar sendiri tidak dilakukan maka kita akan lakukan pembongkaran paksa,” ucap dia.

Rasdian memastikan tahapan yang dimulai dari teguran hingga surat peringatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan menaati aturan, diharapkan tak ada gejolak yang ditimbulkan bila nantinya dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.

“Jadi kita penuhi saja SOP itu karena secara administrasi harus tertib kita.

Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Kurniawan

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago