close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Teguran Satpol PP Tak Digubris, Bangunan Liar Resto Burger di Bandung Masih Berdiri Kokoh

Kurniawan
Rabu, 15 November 2023 - 13:07:13
in KABAR KOTA
Satpol PP Kota Bandung Beri Peringatan Keras Bangunan Resto Burger untuk Segera Dibongkar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, masih juga membandel meski Satpol PP Kota Bandung sudah melayangkan teguran lisan pertama karena bangunan resto itu telah dinilai melanggar aturan Dinas Cipta Bintar dan dikuatkan pula oleh putusan pengadilan.

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut sampai sekarang belum ada respons dari pemilik resto burger atas teguran lisan yang dilayangkan. Belum ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh pemilik resto dengan cara membongkar sendiri bangunannya.

“Selama ini, belum keliatan ya (iktikad baiknya)” kata dia ketika ditemui di Balai Kota Bandung, pada Selasa (14/11).

Sebagai tindak lanjut, Rasdian menambahkan pihaknya akan segera melayangkan teguran lisan yang kedua. Bila tak kunjung digubris, maka akan segera dilayangkan surat peringatan kesatu sampai ketiga. Jika masih juga membandel, maka pembongkaran bangunan secara paksa akan dilakukan langsung oleh Satpol PP.

“Kalau selama ini kan kita di dalam surat teguran itu kan membongkar sendiri tuh, nanti dia kalau memang di dalam aturan perda juga ada aturannya kalau memang dia bongkar sendiri tidak dilakukan maka kita akan lakukan pembongkaran paksa,” ucap dia.

Rasdian memastikan tahapan yang dimulai dari teguran hingga surat peringatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan menaati aturan, diharapkan tak ada gejolak yang ditimbulkan bila nantinya dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.

“Jadi kita penuhi saja SOP itu karena secara administrasi harus tertib kita.

Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Tags: Bangunan liarResto Burgersatpol pp kota bandung
Previous Post

Satpol PP Kota Bandung Beri Peringatan Keras Bangunan Resto Burger untuk Segera Dibongkar

Next Post

Harapan Ulama dan Kiai Garut ke Ganjar-Mahfud, Pemberdayaan Ponpes di Daerah Pelosok

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.