Categories: KABAR KOTA

Polisi Akan Tertibkan Pengguna Knalpot Bising Jelang Nataru di Kota Bandung

BANDUNG – Penertiban penggunaan knalpiot bising atau brong akan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Bandung menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

“Menggunakan knalpot brong akan mengganggu kenyamanan masyarakat yang lain di Kota Bandung. Jadi seharusnya sudah harus ditertibkan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol EkonSartono, Kamis (14/12/2023).

Eko mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya adalah sebuah pelanggaran. Pihaknya pun bakal terus lakukan penindakan untuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai untuk peruntukannya. Ia pun menghimbau masyarakat diharapkan bisa memahami aturan dan tidak protes saat dilakukan penertiban.

“Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya itu sudah jelas melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya,” ucap Eko.

Eko mengatakan, pihaknya akan tegas menegakan aturan yang sudah berlaku serta tak main-main menindak pengendara motor yang tetap menggunakan knalpot bising.

“Kita akan lakukan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

Pelanggaran penggunaan knalpot racing dengan suara bising tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio yang memenuhi lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot bising ke kantor polisi. Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambil untuk diganti dengan knalpot standar.

Kurniawan

Recent Posts

Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

BANDUNG - Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk…

2 tahun ago

Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

BANDUNG : Sebagai tindak lanjut acara Abah Anies Ngajabarkeun pada MInggu 28 Januari lalu, simpul…

2 tahun ago

Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

BANDUNG - Setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, Vic Fadlin akhirnya berhasil dinobatkan…

2 tahun ago

Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

BANDUNG - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan bersafari politik pada Minggu 27 Januari 2023 di…

2 tahun ago

Anies Minta Rakyat Riang Gembira di Pemilu 2024

BANDUNG - Ribuan masyarakat Jabar berkumpul di lapangan Tegalega, Kota Bandung, Minggu 28 Januari 2024…

2 tahun ago

Golkar Rapat Konsolidasi di Bandung Dihadiri 3 Ribu Saksi TPS

BANDUNG - Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat melakukan konsolidasi pemenangan pada Pemilu 2024 di…

2 tahun ago