close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Polisi Akan Tertibkan Pengguna Knalpot Bising Jelang Nataru di Kota Bandung

Kurniawan
Kamis, 14 Desember 2023 - 13:27:55
in KABAR KOTA
Polisi Akan Tertibkan Pengguna Knalpot Bising Jelang Nataru di Kota Bandung
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Penertiban penggunaan knalpiot bising atau brong akan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Bandung menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

“Menggunakan knalpot brong akan mengganggu kenyamanan masyarakat yang lain di Kota Bandung. Jadi seharusnya sudah harus ditertibkan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol EkonSartono, Kamis (14/12/2023).

Eko mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya adalah sebuah pelanggaran. Pihaknya pun bakal terus lakukan penindakan untuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai untuk peruntukannya. Ia pun menghimbau masyarakat diharapkan bisa memahami aturan dan tidak protes saat dilakukan penertiban.

“Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya itu sudah jelas melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya,” ucap Eko.

Eko mengatakan, pihaknya akan tegas menegakan aturan yang sudah berlaku serta tak main-main menindak pengendara motor yang tetap menggunakan knalpot bising.

“Kita akan lakukan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

Pelanggaran penggunaan knalpot racing dengan suara bising tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio yang memenuhi lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot bising ke kantor polisi. Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambil untuk diganti dengan knalpot standar.

Tags: Knalpot bisingkota bandunglalu lintasnatarupolrestabes bandung
Previous Post

Covid-19 Kembali Meningkat, Seluruh Fasilitas Kesehatan di Jabar Siaga

Next Post

Dine Mutiara Tampil Menawan Pakai Gaun Sarung Majalaya

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.