Jawa Barat segera menerapkan PPKM Mikro dari 9-22 Februari 2021 seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19. Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali.
“Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini,” ujar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Kang Emilmenuturkan, 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko COVID-19. Artinya dari sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa.
“Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa,” katanya.
Ia optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster COVID-19 di Secapa AD, Kelurahan Cidadap.
Kang Emil memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. “Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro,” katanya.
Irmendagri mengatur pembagian zona COVID-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.





