Untuk kedua kalinya artis Ridho Rhoma ditangkap petugas kepolisian atas kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika.
Ridho Rhoma ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma ditangkap beserta barang bukti tiga butir ekstasi.
“Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Yusri.
Yusri mengatakan pengakuan dari Ridho, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, Ridho terbukti positif menggunakan amphetamin.
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.





