Karena terbakar api cemburu, DH (21) pria asal Garut ini tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri WT (21) dengan cara sadis, Selasa (2/2/2021).
Usai mencekik pacarnya hingga lemas di pinggiran Sungai Cimalaka, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja sebelum akhirnya dibunuh dengan cara menusukan bambu kebagian pantat kekasihnya.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatkan pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diketahui 2×24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, hasilnya mengarah ke DH ini,” kata Kapolres.
Adi mengatakan tersangka memiliki catatat hukum kriminal dan sempat ditahan karena kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
Dalam kasus pembunuhannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





