close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Perkuat Desa Jadi Cara Pemprov Jabar Tangani COVID-19

Okan
Selasa, 9 Februari 2021 - 17:30:17
in KABAR JABAR
Sariawan pada Pasien COVID-19, Ini Penjelasannya

Ilustrasi COVID-19. (Cottonbro/Pexels)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memperkuat posko penanganan COVID-19 di level desa/kelurahan dengan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) Juara atau SALIRA.

Dalam penanganan COVID-19, SALIRA akan dilibat dalam tindakan preventif, preemtif, dan represif. Salah satunya adalah sosialisasi dan edukasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan 5M.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, sebagai unsur yang paling dekat dengan masyarakat, SALIRA diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan risiko penularan COVID-19.

“Selama ini, Satlinmas belum dilibatkan penuh dalam penanganan COVID-19. Padahal, mereka punya peran penting, terutama dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucap Ade.

Pemda Provinsi Jabar menginisiasi SALIRA karena Satlinmas tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain penanganan COVID-19, SALIRA juga akan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan bencana alam.

Ade menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi fokus utama SALIRA di tengah pandemi COVID-19. Pertama, melibatkan SALIRA dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M. Kedua, mengedukasi masyarakat untuk memahami dan menyadari pentingnya protokol kesehatan.

“Sehingga penerapan protokol kesehatan tidak hanya pada saat ada operasi pengawasan maupun penegakan. Masyarakat dengan sendirinya menyadari keselamatan diri sendiri akan menjamin keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar,” tuturnya.

Selain itu, kata Ade, SALIRA didorong untuk memiliki kemampuan memitigasi bencana. Dalam penanganan COVID-19 yang merupakan bencana nonalam, SALIRA akan dilibatkan dalam proses 3T (tracking, tracing, dan treatment).

“SALIRA juga memiliki peran dalam menghapus stigma bagi pasien positif COVID-19. Jika itu dilakukan, pelacakan kontak erat juga akan lebih cepat,” katanya.

“Tugas kami dan Satpol PP Kabupaten/Kota memberikan pengetahuan, pemahaman, dan aktivitas Satlinmas di tingkat desa/kelurahan untuk menjalankan proses preventif, preemtif, dan represif, dalam penanganan COVID-19,” imbuhnya.

Ade menyatakan, dalam mewujudkan SALIRA, pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Desa, Lurah, sampai TNI/Polri.

Seperti arti SALIRA dalam bahasa Sunda yakni sendiri, Ade berharap kewaspadaan dan kesadaran masyarakat pada risiko penularan COVID-19 di level desa/kelurahan tumbuh dengan sendirinya.

“Dari lingkungan terkecil yaitu RT dan RW, kesadaran akan tumbuh. Dan kesadaran itu tentu akan berdampak besar untuk bangsa, terutama dalam menekan kasus terkonfirmasi COVID-19,” ucapnya.

Ade juga mengatakan, SALIRA akan ikut serta dalam posko penanganan COVID-19 di level desa. Nantinya, SALIRA bersama semua unsur lembaga desa, mulai dari aparatur desa, ketua RT, TNI/Polri, sampai masyarakat desa akan bahu-membahu tangani pandemi COVID-19.

Pembentukan posko penanganan COVID-19 level desa dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Skala Mikro) di sebagian Jawa dan Bali.

“Kami sudah menginisiasi SALIRA. SALIRA ini, ada atau tidak ada posko, di bawah kepala desa dan lurah selaku ketua Satlinmas akan menjalan tiga fungsi, yakni preventif, preemtif, dan represif,” kata Ade.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jabar Bambang Tirtoyuliono melaporkan, saat ini, sebanyak 3.886 dari 5.312 desa di Jabar sudah memiliki posko penanganan COVID-19.

“Desa yang belum membentuk posko sekitar 1.500 desa. Kami akan mendorong desa tersebut untuk mendirikan posko dengan menggunakan dana desa untuk operasionalnya,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, dengan Inmendagri tersebut, tugas pokok dan fungsi posko penanganan COVID-19 lebih komprehensif. Semua unsur, mulai dari aparatur desa, ketua RT dan RW, pendamping desa, TNI/Polri, akan dilibatkan.

“Ini adalah gerakan bersama masyarakat untuk sama-sama terlibat dalam penanganan COVID-19. Dengan begitu, angka kasus COVID-19 di Jabar dapat dikendalikan,” ucapnya.

Tags: pemprov jabar
Previous Post

Mahasiswa IPB Gagas Resilient Ecotone untuk Keberlanjutan Hutan

Next Post

Belum Setahun Terbentuk, IPB E-Sport Community Raih Beragam Prestasi

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.