Siswa atau orang tua siswa yang bakal mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 SMA/SMK di Jawa Barat diminta untuk lebih teliti pasalnya tahun ini akan berbeda dibandingkan sebelumnya.
Dinas Pendidikan Jawa Barat akan mencantumkan sekolah swasta untuk dipilih oleh calon siswa baru. Nantinya jika gagal dalam PPDB, siswa akan masuk ke sekolah swasta.
Kepada Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan rencana ini muncul setelah evaluasi terkait pelaksanaan PPDB pada tahun lalu dimana banyak siswa gagal karena jumlah sekolah negeri yang terbatas.
Sebagai perbandingan jumlah sekolah negeri tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) hanya 833 sekolah sedangkan sekolah swasta jumlahnya mencapai 4.146.
“Kemarin dari PPDB hanya terserap 41 persen (peserta PPDB yang lolos). Maka tahun ini kita ingin mencoba agar sekolah swasta bisa masuk PPDB sehingga pilihan sekolah lebih banyak,” ujar katanya dalam Temu Aspirasi Masyarakat Pendidikan dan Sekolah (Teras) Radjiman 6, di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Untuk teknisnya, karena pandemi COVID-19 maka tidak akan ada ujian nasional (UN) sehingga persyaratan dinilai dari jalur prestasi.
Nilai rapot dalam lima semester terakhir yang dikeluarkan sekolah menjadi acuan. Selain itu untuk jalur perpindahan orang tua akan diubah menjadi jalur perpindahan tugas.
Setelah jalur afirmasi tersebut selesai semua baru dilakukan jalur zonasi. Selain itu, aturan lainnya yang akan diubah adalah pemegang tanggung jawab dalam PPDB tidak lagi satu pintu di Disdik Jabar.
Selain itu, Dedi melanjutkan, pemegang tanggung jawab dalam PPDB tahun 2021 ini tidak akan satu pintu oleh Disdik Jabar. Di mana pihaknya akan berperan sebagai koordinator, sementara ketua pelaksana merupakan tugas dari setiap wilayah yang berada di bawah naungan Disdik Jabar.
“Untuk perubahan ini kami akan mencoba roadshow ke beberapa tempat menginfokan perbedaan dalam PPDB 2021,” papar Dedi.
Dedi mengaku, saat ini pihaknya sedang terus mempersiapkan regulasi baru agar PPDB 2021 dapat terlaksana sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan, yakni akuntabel, transparan dan objektif. Langkah saat ini, yaitu tengah melakukan penyusunan perubahan Pergub tentang PPDB.





