close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR NUSANTARA

Ada Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi

Okan
Kamis, 11 Februari 2021 - 08:30:08
in KABAR NUSANTARA
Vokalis Band Kapten Ditangkap Karena Sabu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tiga orang tersangka diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan praktik aborsi ilegal di daerah Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dua orang yaitu IR dan ST merupakan pasangan suami istri dan tersangka lainnya yaitu RS sebagai pasien yang ingin menggugurkan kandungannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan suami istri ini.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada 1 Februari 2021 di rumah pribadi IR dan ST yang juga dijadikan tempat untuk melakukan praktek aborsi ilegal.

“Tiga tersangka yang sudah kita amankan. Pertama saudari IR, ini perannya pelaku tindakan aborsi. Kemudian ST, suaminya, bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi. Kemudian RS, pasien yang ingin dilakukan aborsi,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IR dan ST, mengaku baru lima kali melakukan praktek aborsi di rumahnya.

Namun sebelum itu, IR mengaku juga pernah melakukan praktek serupa pada September 2020 di daerah Bekasi selama satu bulan.

Tersangka IR sebagai pihak yang melakukan proses aborsi diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.

“Yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada 2000 selama kurang lebih hampir empat tahun, tugasnya bagian membersihkan,” kata Yusri.

Akibat perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Tags: aborsikriminal
Previous Post

Warga Kota Bandung Mulai Aplikasikan Buruan SAE.

Next Post

Rumah Kebanjiran, Pemain Persib Berharap Air Segera Surut

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.