close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Warga Kota Bandung di Zona PPKM Wajib Miliki ‘Surat Sakti’ Jika Bepergian

Okan
Kamis, 11 Februari 2021 - 19:30:30
in HEADLINE, KABAR KOTA
Warga Kota Bandung di Zona PPKM Wajib Miliki ‘Surat Sakti’ Jika Bepergian
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Warga Kota Bandung yang berada di lokasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, wajib memiliki surat pengantar jika keluar dari wilayahnya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan Pasal 13 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Oded menjelaskan berdasarkan hasil kajian, aturan ini dianggap cukup efektif untuk menekan angka penularan COVID-19 di Kota Kembang.

“Warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada Satgas tingkat Kecamatan atau Satgas tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan,” katanya.

Namun dalam aturannya yang tertuang dalam Pasal 13 Ayat 5 Perwali Nomor 5 Tahun 2021 terdapat pengecualian dan tidak wajib memiliki surat pengantar jika mempunyai kepentingan mendesak seperti pelayanan kesehatan dan kebutuhan pangan.

Selain itu, orang yang berasal dari luar pun tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah PPKM Mikro. Adapun berdasarkan aturan di Perwal itu, PPKM Mikro memiliki jangka waktu masa inkubasi terpanjang selama 14 hari.

“Dan dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi Satgas Tingkat Kota,” kata Oded dalam Perwal itu.

Sejauh ini, Oded meminta kepada aparat di kecamatan untuk mendata wilayah mana saja yang perlu diterapkan PPKM mikro tersebut. Karena dengan adanya Perwal terbaru itu, menurutnya mekanisme PPKM mikro itu sudah ditetapkan.

Tags: pemkot bandungPpkm mikro
Previous Post

Ribuan Polisi Amankan Vaksinasi Tahap 2 di Jabar

Next Post

Coblong Akan Ajukan PPKM, Antapani dan Arcamanik Mulai Dirikan Posko

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.