Para pengendara motor gede (moge) yang menerobos razia ganjil genap di Kota Bogor akhirnya di tangkap oleh pihak kepolisian.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan total tiga pengendara ditetapkan bersalah dan dikenakan sanksi administratif yaitu diwajibkan membayar denda maksimal.
Bima mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terutama pengendara agar mematuhi aturan yang ada dan tanpa pandang bulu.
Menurut Bima sejak munculnya berita konvoi moge di Kota Bogor tidak periksa pada razia ganjil-genap, Jumat (12/2/2021), sejumlah warga Kota Bogor menyatakan komplain karena merasa diperlakukan tidak adil.
“Ini juga pesan untuk semua masyarakat, bahwa kami tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak,” tegasnya.
“Kita tindak siapa pun yang melanggar. Jangan berpikir rumit bahwa ada siapa di baliknya, tindak saja jika melanggar,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menyatakan apresiasi kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pengendara mode yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021).





