close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

38 Pegawai Samsat Ciamis Positif COVID-19

Kantor Ditutup Sementara

Budiana
Kamis, 18 Februari 2021 - 22:17:59
in HEADLINE, KABAR JABAR
Sariawan pada Pasien COVID-19, Ini Penjelasannya

Ilustrasi COVID-19. (Cottonbro/Pexels)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebanyak 38 pegawai di Kantor Pusat P3D (Samsat Induk Kabupaten Ciamis) dinytaakan positif terpapar COVID-19. Mereka yang positif pun dijemput ke lokasi menggunakan ambulans pada pukul 17.40 WIB.

Jumlah orang terpapar COVID-19 itu diketahui berdasarkan hasil swab PCR pada Rabu (17/2/2021). Dari 59 orang yang dites, 38 orang dinyatakan positif dan berstatus orang tanpa gejala (OTG).

Dari 38 orang itu, delapan orang diisolasi terpusat di Gedung Islamic Center. Sedangkan yang lainnya menjalani isolasi mandiri.

?Ada delapan orang OTG dari total 38 terkonfirmasi COVID-19 dari Kantor Samsat induk yang di isolasi di Islamic Center, dan sisanya atau sebanyak 30 orang melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat dari Puskesmas, Satgas kecamatan dan Satgas desa domisili masing-masing,? ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr. Yoyo di laman resmi Pemkab Ciamis.

Menurutnya, tidak semua yang terkonfirmasi positif diharuskan diisolasi terpusat. Hal itu karena mempertimbangkan kelayakan rumah mereka sebagai tempat isolasi.

?Karena kelayakan rumah tidak terpenuhi, maka ada sekitar delapan orang melakukan isolasi terpusat d IC,? ungkapnya.

Yoyo mengatakan, kondisi pasien terkonfirmasi COVID-19 itu sebagian besar kategori OTG dan hanya sebagian kecil yang bergejala ringan.

Isolasi mandiri sendiri akan dilakukan selama 10 hari dan akan diobservasi kembali perkembangannya setelah 10 hari. Yoyo menjelaskan, mereka yang positif terpapar COVID-19 ini berasal dari kalangan sipil dan sebagian dari unsur aparat.

Kepala P3D Kabupaten Ciamis Ir. Andi Arfiana, mengatakan pasca diketahui bnayak pegawai positif, Kantor Pusat P3D Kabupaten Ciamis diliburkan sementara yaitu pada 19-20 Februaei 2021. Kantor akan buka kembali pada 22 Februari 2021.

?Untuk tanggal 19-20 februari itu sendiri akan dilakukan sterilisasi gedung Samsat Induk Kabupaten Ciamis secara menyeluruh luar dan dalam dengan penyemprotan desinfektan dan akan dibuka kembali pada tanggal 22 Februari,? jelasnya.

?Sedang untuk outlet P3D (Samsat) lain tetap beroperasi seperti Samsat Kawali, Banjarsari, Rancah dan Samsat keliling serta UPK Galuh Buana Panumbangan tetap beroperasi seperti biasanya,” paparnya.

Andi menambahkan, masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan dengan menggunakan aplikasi, e-Samsat dengan mudah dan tanpa mobilitas.

Tags: ciamiscovid-19pegawai samsat ciamis covid-19Pemkab ciamissamsat ciamis
Previous Post

Vaksinasi Tahap II di Jabar, 11 Ribu Vaksinator Disiapkan

Next Post

Anak 11 Tahun yang Tenggelam di Waduk Saguling Ditemukan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.