close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Geng Motor Aniaya ABG Gunakan Gergaji dan Senjata Tajam

Okan
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:20:21
in KABAR JABAR
Granat Aktif Ditemukan di Gorong-Gorong Sungai Cikapundung
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tidak perlu waktu lama bagi polisi untuk mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap salah satu anak baru gede (ABG) di Kota Cirebon. Empat anggota geng motor ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15) beserta barang bukti seperti gergaji, celurit, pecahan botol dan identitas geng motor.

“Tersangka ada empat orang, tapi karena tiga masih di bawah umur, sehingga hanya satu yang dihadirkan kali ini,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi.

Syahduddi mengatakan untuk peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anggota geng motor yang mengaku sudah menjadi ormas, yaitu pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Penganiayaan itu bermula saat para tersangka bertemu korban dan rekannya yang berboncengan mengendarai sepeda motor. Kemudian mereka langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.

Namun, komplotan geng motor tersebut berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Kecamatan Talun. Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.

“Tersangka TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki,” tuturnya.

Akibatnya kata Syahduddi, korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun.

Tags: cirebonkriminal
Previous Post

Kembali Gabung, Jupe Buat Rekor Baru di Persib

Next Post

Pesan Pemkot Bandung Bagi Pengusaha Yang Masih Membandel

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.