close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Paling Sering Langgar Protokol Kesehatan

Okan
Rabu, 24 Februari 2021 - 07:46:48
in HEADLINE, KABAR KOTA
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan.

Sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono mengatakan terdapat 23 kasus tempat hiburan. Sejak Januari-Februari 72 orang (pengunjung), jumlah denda Rp27.850.000 termasuk denda perorangan.

Menurutnya, pelanggaran sering terjadi karena sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha tempat hiburan malam.

“Kenapa banyak yang melanggar ini karena sanksi yang diberikan terlalu ringan maksimal hanya Rp500 ribu. Telaahan Pa kasat sanksi itu harusnya Rp5-10 juta, mungkin akan menimbulkan efek jera,” terangnya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah mengkaji penambahan sanksi bagi pelanggar usaha yang melanggar Perwal No 4 Tahun 2021 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, yakni merancang sanksi penyegelan selama 14 hari.

“Tapi karena sanksi denda kalau mau diubah, harus ada kajian, jadi dari Perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari,” imbuhnya.

Di samping itu, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam menjadi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung.

“Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang baru buka,” tuturnya.

“Ke depan kami juga akan bekerja sama dengan Dinkes dalam melaksanakan operasi akan mengajak tim medis untuk melaksanakan minimal Rapid Test, untuk mengetahui ada atau tidak ada kasus aktif di tempat hiburan malam,” imbuhnya.

Tags: pemkot bandung
Previous Post

Program Pengurangan Sampah, Kota Bandung Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Next Post

Gerakan Kang Pisman Dapat Pengakuan Dari Pemerintah Pusat

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.