close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Gerakan Kang Pisman Dapat Pengakuan Dari Pemerintah Pusat

Okan
Rabu, 24 Februari 2021 - 08:30:21
in KABAR KOTA
Satgas Kang Pisman Dibentuk, Apa Tugasnya?

Satgas Kang Pisman. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Belajar dari tragedi longsor sampah di TPA Leuwigajah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengubah paradigma pengolahan sampah yang sebelumnya kumpul, angkut dan buang, menjadi kurangi, pisahkan dan manfaatkan (Kang Pisman). Perubahan paradigma ini didukung oleh Gerakan Kang Pisman agar dapat menjadi budaya baru dalam pengolahan sampah.

Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Syahriani mengatakan, upaya pemerintah dalam pengolahan sampah dengan Gerakan Kang Pisman mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

Kota Bandung mendapatkan penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah tahun 2020, yang diberikan dalam acara puncak Hari Peduli Sampah Nasional 2021.

?Keberhasilan Gerakan Kang Pisman secara objektif telah dinilai oleh pihak yang paling berkompeten yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pemkot Bandung mendapatkan penghargaan bersama satu pemerintah provinsi dan 13 pemerintah kota/kabupaten se-Indonesia,? ujarnya.

Adapun kriteria penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; pertama, memiliki Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).

?Kota Bandung sudah memiliki Jakstrada yaitu melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,? jelasnya.

Kriteria kedua, Kota Bandung memiliki kebijakan terkait pengurangan sampah plastik yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bandung tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Kriteria ketiga, adanya implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik. Kriteria keempat adalah adanya inovasi dan kreatifitas tentang pengurangan sampah.

Sedangkan kriteria kelima adalah kinerja fasilitas pengolahaan sampah sebelum dibuang ke TPA.

?Indikator pengurangan sampah di Kota Bandung merupakan ukuran keberhasilan Gerakan Kang Pisman. Karena memang dalam perjalananya sudah banyak inovasi yang merupakan implementasi dari Gerakan Kang Pisman,? ucap Syahriani.

Gerakan Kang Pisman pun berdampak pada jumlah tonase sampah yang dibuang ke TPA.

Syahriani menuturkan, sepanjang 2020 terjadi penurunan tonase sampah sebesar 0.47 persen.

Tags: kang pismanpemkot bandung
Previous Post

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Paling Sering Langgar Protokol Kesehatan

Next Post

Hati-Hati Penipuan Berkedok Wakil Wali Kota Bandung

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.