close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Masih Stabil

Okan
Rabu, 3 Maret 2021 - 07:30:46
in HEADLINE, KABAR KOTA
Pedagang di Pasar Jadi Prioritas Vaksinasi COVID-19
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Harga kebutuhan pokok di pasar tradisional Kota Bandung masih relatif stabil. Hal tersebut berdasarkan pemantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung sepanjang bulan Februari.

Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan E-Commerce Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa menuturkan, dari pemantauan ke sejumlah pasar tradisional harga sejumlah komoditas masih normal.

Sebagai contoh, harga bawang merah masih berada di kisaran Rp30.000 – Rp35.000 per kg. Sedangkan harga bawang putih sekitar Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg.

Harga daging sapi yang sempat naik kini sudah kembali normal. Saat ini berkisar antara Rp120.000 – Rp125.000 per kg.

“Ada pun yang melebihi harga tersebut kemungkinan kualitas dagingnya yang sangat bagus,? jelas Meiwan.

Sedangkan harga daging ayam antara Rp35.000 – Rp36.000 per kg. Sedangkan telur ayam berada di harga Rp23.000-Rp25.000.

“Sedangkan gula pasir di harga sekitar Rp13 ribu,? kata Meiwan.

Kendati demikian, ia mengatakan ada beberapa kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan yakni cabe merah tanjung dan cabe rawit merah.

Menurutnya, Pada minggu ketiga dan keempat Februari 2021 lalu, cabai merah tanjung mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp53 ribuan per kg.

Sedangkan harga cabai rawit merah melonjak menjadi kisaran Rp90.000-Rp110.000 per kg.

?Terutama cabe rawit merah yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Di bulan Januari itu harganya Rp85.000-Rp90.000 per kg, Kemudian di akhir Februari mengalami kenaikan menjadi Rp110.000 per kg,? ungkap Meiwan.

Selain data pemantauan, Meiwan menambahkan penentuan harga tersebut juga didasari ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 mengenai harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

?Namun berdasarkan aturan tersebut harga acuan cabe-cabean tidak ditentukan,? kata Meiwan.

Meiwan menjelaskan, dengan ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok yang ada, dibandingkan harga komoditas saat pandemi, tidak mengalami banyak perubahan kenaikan harga.

Selain itu, untuk menjaga ketersediaan komoditas pihaknya melakukan kerja sama dengan distributor dan toko modern untuk memastikan ketersediaan stok tetap terjamin.

Tags: harga sembakopemkot bandung
Previous Post

Stadion Si Jalak Harupat dan GBLA Dipertimbangkan Jadi Venue Piala Menpora 2021

Next Post

Dua Laga Uji Coba, Timnas Targetkan Kemenangan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.