close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Pemkot Bandung Usulkan Penerimaan 4.400 ASN, 75 Persen Guru PPPK

Okan
Selasa, 9 Maret 2021 - 18:07:38
in HEADLINE, KABAR KOTA
Pandemi COVID-19 Buat Gizi Buruk Balita di Kota Bandung Meningkat
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengusulkan penerimaan sekitar 4.400 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021

Dari jumlah tersebut, sekitar 3.400 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kebanyakan tenaga guru atau pendidik.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPP Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat program Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Selasa (9/3/2021).

Menurut Adi, jumlah tersebut masih merupakan usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), dan masih menunggu persetujuan.

“Dari 4.400 sekian, itu 3.400annya PPPK yang kebanyakan untuk tenaga guru. Dari pusat memang ada program besar 1 juta guru. Jadi bagaimana Pemerintah memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar dalam pendidikan,” katanya.

Adi mengaku masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat karena hal ini berlangsung secara nasional dan memperhatikan kebutuhannya.

“Jadi kita mengusulkan itu ada yang namanya Analisis Beban Kerja (ABK) yang harus sesuai dengan evidence kebutuhan, angkanya kita hitung. Kemungkinan dari pusat, Rakor kemarin akhir Maret baru bisa dipastikan jumlahnya,” katanya.

Adi mengatakan, sejak lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen PNS dan PP tentang manajemen PPPK, ada proses seleksi dan kualifikasi yang sama, siapa pun yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi tersebut.

“Jadi siapa pun nanti baik yang honorer, umum atau baru, itu terbuka kesempatannya untuk ikut seleksi,” ucapnya.

“Tapi ada perbedaan dalam persyaratan, kalau CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun dalam PP. Sedangkan PPPK sebelum satu tahun pensiun masih bisa. Misalnya bisa merekrut guru madya karena butuh gurunya lebih senior, itu bisa,” lanjutnya.

“Untuk formasi gurunya itu, seperti guru agama, guru kelas, dan lain sebagainya,, detail persyaratannya nanti kita akan umumkan kembali,” katanya.

Selain itu, Adi juga menyampaikan, penilaian bagi para pejabat struktural, ada kompetensi yang yang harus dikuasai di antaranya teknis, manajerial, dan sosial kultural untuk setiap jenjang struktural yang harus dimiliki.

“Setiap jenjang struktural ada standarnya. Termasuk juga dari sisi yang lainnya dari potensi, intelektual, kematangan emosi, dan lain sebagainya,” katanya.

“Itulah yang kita lakukan dengan namanya assessment center, termasuk uji kompetensi dan sebagainya. Jadi mereka yang duduk ke level pimpinan itu secara aturan memang harus memenuhi kompetensi itu,” ucapnya.

Tags: asnpemkot bandungPPPK
Previous Post

Persib Anggap Grup D Lebih Menguntungkan Dibanding Grup Lain

Next Post

Piala Menpora 2021, Hanya Boleh 299 Orang di Stadion Si Jalak Harupat

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.